LEBAK, delikhukum.com - Polemik pengelolaan Program Ketahanan Pangan yang berlokasi di kampung Pulo RT 01/04 Desa Pabuaran Kecamatan Rangkas Bitung Kabupaten Lebak, Banten. terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, anggaran untuk Ketahanan pangan (Ketapang) yang bersumber dari anggaran APBDes (DD) tahun 2023, untuk Program penggemukan Kerbau senilai Rp 183.460.000. di duga hanya dijadikan ajang untuk melakukan tindakan korupsi oleh keluarga Kades.
Berdasarkan penelusuran awak media saat dilapangan, bahwa program Ketapang, yang seharusnya untuk ketahanan pangan, diduga disalahgunakan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi. Pengelola ternak tersebut justru dikendalikan langsung oleh suami kades, bukan kelompok masyarakat sebagai mana aturan yang berlaku, Ada indikasi bahwa dana desa yang dialokasikan untuk program ini, termasuk pengadaan 8 ekor kerbau hanya di jadikan ajang bisnis pribadi oleh keluarga Kades.
Saat dikonfirmasi Pahel, sebagai buruh pengarit rumput untuk mencari pakan ternak kerbau mengatakan bahwa pengelolaan Ternak Kerbau di pegang langsung oleh H. Andi selaku suami kades.
" Pak lurah dan saya yang ngurusin kerbau. Tadinya ada 8 ekor kerbau tapi waktu lebaran kemarin di sembelih 3 Ekor untuk di jual ke masyarakat. Setelah hasil dari penjualan kerbau itu upah saya baru di bayar. Untuk nominalnya lumayan lah saya di kasih 15 juta oleh pak lurah, ucapnya Pahel, Minggu (17/08/25).
Kuhed, juga mengatakan bahwa dirinya ikut menyaksikan kalau Kerbau kerbau itu di sembelih waktu lebaran idul Fitri kemarin, " kerbau itu di sembelih waktu lebaran idul Fitri kemarin terus harganya Rp. 160 perkilo di jual ke masyarakat oleh pak lurah, " Tuturnya.
Untuk itu kami berharap instansi terkait dapat meninjau terkait adanya dugaan praktik korupsi dana desa yang di alokasikan dalam program Ketapang ini.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, baik Pihak Inspektorat maupun kejaksaan Kabupaten Lebak diharapkan turun tangan untuk di audit dan memeriksa dugaan penyalahgunaan ini.
(Asep).
0 Comments