Subscribe Us

header ads

Peternakan Ayam di Cikeusal Banten Diduga Tak Berizin, Jadi Sorotan Masyarakat

Serang Banten, delikhukum.com – 16 Agustus 2025 – Keberadaan peternakan ayam pedaging di Kampung Pasir Gadung, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tengah menjadi perhatian serius. Tiga kandang peternakan besar diduga beroperasi tanpa izin resmi, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Peternakan (IUP), izin gangguan/HO, serta tidak memiliki dokumen UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.


Hasil investigasi media mengungkapkan bahwa dua dari tiga kandang tersebut berlokasi sangat dekat dengan permukiman warga. Masing-masing kandang memiliki kapasitas sekitar 20 ribu ekor ayam, sehingga total mencapai lebih dari 60 ribu ekor. "Ini bukan lagi kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga wajib mematuhi peraturan daerah Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020 terkait perizinan peternakan," ujar Sukra, salah satu pengamat lingkungan. Ia menambahkan, limbah dan kotoran ayam yang dihasilkan menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, peternakan harus mengikuti aturan ketat, termasuk pengurusan UKL/UPL.


Selain itu, lembaga sosial menyoroti minimnya tanggung jawab sosial dari pelaku usaha tersebut. & quot;Pelaku usaha wajib memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai UU No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012. Namun masyarakat sekitar tidak menerima dana CSR ataupun kompensasi apa pun," ungkap seorang perwakilan lembaga tersebut. Kepemilikan peternakan yang diduga milik kepala desa setempat seharusnya menjadi contoh taat aturan. Sukra menegaskan, "Saya akan segera bersurat ke Pemerintah Kabupaten Serang dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penutupan peternakan jika tidak memenuhi ketentuan.& quot;


Keberadaan peternakan ini tidak hanya berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan.


--- 

Post a Comment

0 Comments