Subscribe Us

header ads

Pembangunan Paving Block di Kelurahan Cigoong Papan Proyek tidak di Pasang HOK Belum Jelas

Kota Serang, delikhukum.com – Proyek pembangunan paving block di Kelurahan Cigoong Kecamatan Walantaka Kota Serang yang sedang dalam tahapan pengerjaan di duga dalam pelaksanaan nya langgar UU KIP No.14 tahun 2008 ,, setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. dan abaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) .


Dari hasil investigasi media di lokasi proyek, tidak tampak terlihat pelaksana proyek atau pun konsultan pengawas, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri APD, Proyek tersebut juga diketahui tidak memasang papan informasi proyek (PIP), sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pelaksanaan kegiatan.


Menurut penuturan pekerja di lokasi proyek saat di pertanyakan terkait upahnya dan APD atau volume panjang, membeberkan.


" Kalau kami bukan orang sini tapi pindahan dari Bekasi, di sana kan sudah beres makanya di ajak ke sini untuk melanjutkan pekerjaan.

Untuk upahnya belum jelas, di sini kami kerja ada 5 orang, volume panjang keseluruhan 500 meteran, terkait papan informasi proyek tidak tahu kang untuk lebih jelasnya tuh tanyakan ke kang Ucil selaku mandor, "Ujarnya Jum'at (15 Agustus 2025).


Di tempat terpisah, Ucil selaku mandor, Mereka orang Cirebon orang sini sudah di tawarkan tapi tidak ada yang mau. 


" Kalau orang sini tidak mau saya sudah tawarkan, terkait papan informasi proyek PIP, orang Dinas juga suruh di pasang saja , kayaknya belum di pasang sama pelaksana nya, untuk pelaksana mas Adi nih ada nomor nya, maaf mau makan dulu ya, " Ucapnya seraya meninggalkan Awak media di Duga enggan di konfirmasi.


Adanya dugaan proyek pembangunan paving block di cigoong yang di duga warga setempat hanya jadi penonton, papan informasi proyek PIP, tidak di pasang serta abaikan K3, 

Awak media mencoba menghubungi Adi melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon seluler Nya, Namun anehnya Adi tidak mengakui bahwa dirinya sebagai pelaksana proyek, dan balik kirim kan nomor kontak Ucil dirinya selaku mandor dan pelaksana proyek.


" Salah kali kang bukan saya pelaksana nya, Papan proyek aman ada bang, namun ketika di pertanyakan lebih spesifik terkait upah (HOK). Adi, mengarahkan ke Ucil, Dia kang pelaksana proyek sekaligus mandor nya. Itu nomor Ucil nya, " Dalihnya.

Tanpa papan informasi proyek, masyarakat tidak mengetahui detail proyek, seperti sumber dana, waktu pelaksanaan, dan kontraktor pelaksana.

Oleh karena itu, kami akan mencari informasi yang lebih valid, Awak media berencana dalam waktu dekat akan ke dinas Perkim Provinsi Banten, untuk klarifikasi lanjutan.



(Red). 

Post a Comment

0 Comments