Subscribe Us

header ads

Pekerjaan Paving Block di Desa Pegandikan Disorot, Diduga Asal Jadi dan Sarat Kepentingan

SERANG, delikhukum.com — Proyek pembangunan paving blok di Kp. Pegandikan Rt. 007 Rw. 002, Ds. Pegandikan, Kec Lebak Wangi, Kab. Serang, Banten.menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang di kerjakan oleh CV. KHANSA ABADI SEJAHTERA dengan anggaran Rp. 189.170.000,00,- Diduga dikerjakan asal asalan dan jauh dari standar yang seharusnya.

Informasi dari para pekerja kepada media, pembangunan tersebut merupakan salah satu program Dinas Perkim Provinsi Banten, disalurkan oleh  aspirasi anggota dewan DPRD Provinsi Banten (Mukibin).

Pantauan di lokasi pada Senin, 25 Agustus 2025, menunjukkan bahwa pekerjaan pemasangan conblock tersebut tampak jauh dari standar pengerjaan yang baik. Tidak tampak keberadaan mandor pekerjaan ataupun pelaksana proyek guna mengawasi pelaksanaan kegiatan. Sejumlah paving block yang terlihat retak bahkan tetap dipasang, dan permukaan jalan tidak melalui tahap pemadatan terlebih dahulu, yang berpotensi mengurangi daya tahan jalan.


Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek ini. Jika terbukti ada penyimpangan atau kelalaian, mereka menuntut agar tindakan tegas segera diambil demi mencegah pemborosan anggaran dan memastikan kualitas infrastruktur yang layak bagi warga.


Minimnya dari pihak pelaksana maupun konsultan membuat hasil pekerjaan tampak amburadul dan terkesan asal jadi. Dari hasil pantauan di lapangan, pemasangan paving blok terlihat renggang dan bergelombang, sementara pemasangan Kastin banyak yang miring dan tidak peresisi.


Diduga, proyek ini hanya menjadi ajang bacakan anggaran tanpa memerhatikan kualitas pekerjaan. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa dengan anggaran sebesar itu, hasil nya justru mengecewakan.


Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek ini. Jika terbukti ada penyimpangan atau kelalaian, mereka menuntut agar tindakan tegas segera diambil demi mencegah pemborosan anggaran dan memastikan kualitas infrastruktur yang layak bagi warga.



Kami sebagai kontrol sosial mendesak dinas terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), untuk meninjau dan mengevaluasi proyek tersebut serta menindak tegas kontraktor yang tidak bekerja sesuai prosedur. 


(Asep)

Post a Comment

0 Comments