Serang, delikhukum.com - Proyek pembangunan rabat beton jalan Poros Desa yang berlokasi tepat nya di kampung Pasir Bojong RT. 004/005 Desa Cimaung Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Banten. Dengan luas pekerjaan. P 311xLx2,5Tx0,15.M yang bersumber dari anggaran APBDes Dana Desa (DD). dengan nilai Rp.235.487.000,- Tahun 2025. Pelaksanaan : 30 Hari Kalender, Pekerjaan tersebut hanya di jadikan ajang bacakan untuk meraup keuntungan. Senin (14/07/25).
Pantauan awak media saat dilokasi proyek pembangunan betonisasi menemukan sejumlah kejanggalan seperti pekerjaan yang baru seumur jagung sudah pada retak retak di beberapa titik. proyek pembangunan jalan cor beton tersebut, dinilai kualitasnya buruk.
Diduga tidak memenuhi standar Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang telah dibuat. Pemahalan harga dan setelah menyesuaikan dengan besaran anggaran yang tidak berbanding lurus selanjutnya kami menduga telah terjadi pemahalan kontruksi. Jika pekerjaan selesai dalam tiga hari bagaimana dengan penggunaan HOK (Hari Ongkos Kerja) yang tercantum dalam perencanaan anggaran.
Perhitungan volume:
Volume berdasarkan papan proyek:
311 m × 2,5 m × 0,15 m = 116,625m³
Anggaran Rp 235.487.000÷116,625 m³ = 2.019.181 m³
Jika mengacu pada harga satuan cor beton (ready mix) beserta ongkos pekerjaan sekitar Rp1 juta per m³ (standar pelaksanaan desa di wilayah Banten)
Salah satu warga setempat, yang enggan disebutkan namanya mengatakan tenaga kerja semua nya orang luar pak, kami di sini tidak dilibatkan dalam pekerjakan tersebut, tapi hasil kualitas pembangunan jalan cor beton yang hasilnya sangat buruk.
Ia mengungkapkan ke awak Media pengecoran pembangunan jalan di Desanya dimulai sejak hari Sabtu dan pengecoran selesai nya tadi malam pak. Untuk yang kerjanya berjumlah sekitar 10 orang Anehnya lagi, warga sini tidak ada yang dilibatkan untuk bekerja oleh pihak desa." Iya pak, kami tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut, ini jalan cor baru selesai tadi malam, tapi sudah ada yang retak-retak, untuk tenaga kerja semua nya orang luar.” ucap salah satu warga.
Tidak sampai disitu narasumber juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut memantau agar dapat menindak jika terjadi kebocoran atau penyimpangan anggaran. Karena ini uang negara bukan uang pribadi.
Saat dikonfirmasi salah satu pegawai Desa, diruang Kerjanya Mawardi, sebagai Sekertaris desa (sekdes), dirinya mengatakan bahwa pekerjaan sudah selesai tadi pagi kang, perihal berkaitan dengan tenaga kerja saya tidak tau apa apa itu urusannya tim pelaksana kerja (TPK). Silahkan konfirmasi saja pak juli," katanya.
Awak media mencoba untuk menanyakan lebih lanjut kepada Mawardi selaku sekretaris Desa Cimaung, kalau kepala desa lagi ada urusan di luar terkait warga. Kalau ingin menanyakan pekerjaan pembangunan silahkan konfirmasi saja pak juli sebagai pelaksana kegiatan proyek (TPK)," ujarnya kepada awak media Diruang kerjanya.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan enggan terbuka terhadap media, ada apa dengan proyek pembangunan Cor jalan betonisasi poros Desa Cimaung...?
Warga juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Serang, jika pembangunannya sudah selesai dikerjakan agar dapat langsung kelapangan untuk memeriksa Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) hasil fisik bangunannya, tidak hanya memeriksa laporan adminitrasi saja pembangunan hasil fisik kualitas rabat beton pun, harus bisa di sinkronkan dengan hasil laporan adminitrasi. Apakah memang sesuai atau tidak. Jika tidak sesuai maka harus ada penindakan,” tegas Warga.
Sementara Sunardi, Kepala Desa Cimaung Ketika Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat via whatshapp tidak ada jawaban seakan alergi terhadap wartawan. hingga berita ini diturunkan.
(Epi).
0 Comments