Serang, delikhukum.com - Proyek pembangunan jalan paving blok yang baru selesai empat hari lalu tepat di Kampung Gudang Batu RT 004/002, Desa Binangun Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten diduga kuat sarat praktik mark-up anggaran. Proyek tersebut memanfaatkan Dana Desa (DD) senilai Rp 106.417.700,- untuk membangun jalan sepanjang 250 meter dengan lebar 1 meter, diduga terjadi mark up.
Pasalnya, hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan kejanggalan serius. Dalam Pemasangan paving blok yang renggang, bergelombang, patah dan rusak tetap dipasang pelaksanaan nya disinyalir tidak sesuai standar dan kualitas pekerjaan terlihat amburadul.
Dugaan mark-up mencuat dari ketidakwajaran standar satuan harga bahan material. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara realisasi di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Beberapa warga setempat mengungkapkan bahwa pengerjaan jalan tersebut baru saja selesai empat hari lalu kalau untuk tenaga kerja semuanya orang sini pak.
“ Pekerjaan baru saja selesai dikerjakan empat hari lalu pak, dan yang kerjanya semua orang sini, kalau pengen lebih jelasnya silakan tanyakan kepada pj kepala desa langsung, kalau enggak bapak tanyakan kepada pelaksana kegiatan (TPK), " ucapnya
Sementara itu, Penjabat (PJ) Kepala Desa Binangun, hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat respons.
Polemik ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Serang, yang belakangan menjadi sorotan publik dan aktivis antikorupsi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dan memastikan anggaran pembangunan benar-benar berpihak kepada kesejahteraan warga desa.
(Red/Tim)
0 Comments