Serang, delikhukum.com - Sesuai hasil dari data dan informasi yang di peroleh, Toni Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Banten, Terdapat beberapa kejanggalan pada realisasi program tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua RT Desa setempat tidak mengetahui adanya realisasi anggaran yang di kucurkan untuk Program Ketahanan Pangan tersebut. Kemudian, mengenai adanya Program ternak didesa tersebut baik Kambing ataupun Kerbau. Ketua Rt atau Rw tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan.
Mengacu pada data informasi yang telah dihimpun, Desa Margasari telah menganggarkan Program Ketahanan Pangan berupa Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan sebesar Rp 172.536.000 pada tahun 2022, kemudian pada tahun 2023, Pemerintah Desa Margasari kembali mangalokasikan untuk Program Ketahanan Pangan berupa Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) sebesar Rp 159.749.500. Pada tahun 2024 Desa Margasari menggelontorkan anggaran berupa program ternak Kerbau sebesar Rp 127.794.000.
Dari hasil penelitian dan penelusuran Tim Media, menyimpulkan bahwa Pemerintah Desa diduga telah melakukan praktik dugaan Korupsi pada Alokasi Dana Desa melalui beberapa Program.
Tim Media berharap Kepada Aparat Penegak Hukum ataupun APIP Kabupaten Serang dapat membina dan melakukan audit kembali terkait dugaan tersebut.
Sampai ditayangkan berita ini Kepala Desa Margasari belum dikonfirmasi lebih lanjut.
Laporan : Tim Media
No comments:
Post a Comment