Subscribe Us

header ads

Kades Tunjung Teja Klarifikasi Penangkapan Sekdes, Bantah Ada Penggunaan Sabu di Kantor Desa

SERANG, delikhukum.com — Kepala Desa Tunjung Teja, Endang, memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai penangkapan Sekretaris Desa (Sekdes) Tunjung Teja berinisial A yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penggunaan narkotika jenis sabu di Kantor Desa Tunjung Teja.


Endang menegaskan bahwa penangkapan memang terjadi, namun ia membantah adanya aktivitas penggunaan narkotika jenis sabu di dalam kantor desa.


Menurut Endang, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 22.10 WIB. Ia menjelaskan, saat itu terdapat dua orang yang disebut sedang menunggu barang, sementara seseorang yang diduga membawa barang tersebut lebih dahulu diamankan oleh kepolisian.


“Penangkapannya memang betul. Tetapi yang perlu diluruskan, tidak ada penggunaan sabu di kantor desa. Saat itu dua orang sedang menunggu barang. Orang yang membawa barang tersebut lebih dahulu diamankan oleh polisi,” ujar Endang, Rabu (7/10/2026).


Setelah orang yang diduga membawa barang tersebut diamankan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terkait kepada siapa barang tersebut akan diserahkan.


Berdasarkan keterangan yang diterima Endang, barang tersebut diduga diperuntukkan bagi dua orang berinisial M dan H. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan membawa kedua orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Kemudian polisi datang ke sini dan langsung membawa mereka untuk dilakukan pemeriksaan. Memang hasil tes menunjukkan positif. Namun, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penggunaan sabu di kantor desa,” katanya.


Endang juga menyampaikan bahwa terhadap pihak yang bersangkutan telah dilakukan proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).


Dalam keterangannya, Endang turut menyebut A.H., warga Kampung Cireundeu, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, sebagai salah satu pihak yang terlebih dahulu diamankan dalam rangkaian peristiwa tersebut.


Masyarakat Usulkan Pengunduran Diri Sekdes


Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Tunjung Teja, Nahril, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026), mengatakan persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah kecamatan.


Menurut Nahril, berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RW, dan ketua RT Desa Tunjung Teja, masyarakat akan mengusulkan surat pengunduran diri Sekretaris Desa Tunjung Teja kepada pemerintah daerah.


“Berdasarkan hasil musyawarah, masyarakat dari unsur BPD, RW, dan RT Desa Tunjung Teja akan mengusulkan surat pengunduran diri Sekretaris Desa Tunjung Teja kepada pemerintah daerah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahril.


Meski demikian, terkait status kepegawaian maupun kedudukan Sekretaris Desa, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemerintah Desa Tunjung Teja juga meminta agar informasi mengenai peristiwa tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan yang berbeda dari fakta dan proses hukum yang sedang berlangsung.


Hingga kini, kronologi secara utuh, status hukum pihak-pihak yang diamankan, serta tindak lanjut administratif terhadap Sekretaris Desa masih menunggu proses dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

(Redaksi)




 

Post a Comment

0 Comments