Subscribe Us

header ads

Dugaan Praktik Mafia Solar Bersubsidi di Kecamatan Pabuaran Disorot, APH dan Polda Banten Didesak Usut Tuntas




SERANG, Banten | delikhukum.com — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan pemindahan solar di sekitar lokasi tambang galian pasir tersebut mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan secara menyeluruh.


Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan tim media di lapangan, ditemukan dugaan aktivitas pemindahan solar dari kendaraan roda empat (KR 4) ke sejumlah jeriken di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sementara. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, legalitas kegiatan, serta tujuan distribusi solar yang ditampung.


Tim media juga memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan kendaraan yang melakukan pengisian solar secara berulang di SPBU. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Praktik tersebut patut menjadi perhatian serius apabila terbukti melibatkan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu, termasuk kelompok masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.


Penjaga Lokasi Mengaku Mengetahui Aktivitas Pemindahan Solar


Saat melakukan penelusuran di lokasi, tim media menemui seorang penjaga berinisial AN. Kepada tim, AN mengaku mengetahui adanya aktivitas kendaraan yang keluar-masuk membawa solar, kemudian BBM tersebut dipindahkan menggunakan selang ke dalam jeriken.


Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk dengan memeriksa kendaraan yang digunakan, sumber BBM, dokumen pembelian, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.


Tim media selanjutnya berupaya menggali informasi mengenai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas penampungan solar. Dalam penelusuran itu, muncul nama seseorang berinisial RI yang disebut oleh sumber sebagai pihak yang memiliki hubungan dengan penanggung jawab kegiatan tersebut.


Meski demikian, keterlibatan maupun peran masing-masing pihak belum dapat dipastikan dan perlu dikonfirmasi secara langsung serta diuji melalui penyelidikan resmi.


Polda Banten Diminta Tidak Tutup Mata


Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dan mengganggu distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.


Karena itu, jajaran Polsek setempat, Polres yang berwenang, serta Polda Banten diminta menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Aparat juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, memeriksa jalur distribusi BBM, serta memastikan apakah aktivitas penampungan dan pemindahan solar tersebut memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Publik berhak memperoleh kepastian hukum. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan tuduhan yang keliru.


Ancaman Sanksi Hukum


Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.


Penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan terpenuhinya unsur tindak pidana yang disangkakan.


CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal, hasil pemantauan lapangan, dan keterangan sumber yang diperoleh tim media. Sejumlah dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait.


Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pemilik lokasi, pihak yang disebut berinisial RI, pengelola SPBU terkait, serta aparat penegak hukum untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip jurnalistik yang berlaku.


(Red/Tim) 



Post a Comment

0 Comments