Serang, Banten| delikhukum.com — Proyek pembangunan rabat beton di Kampung Cikondang RT 006/RW 003, Desa Curug Agung, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp70.668.000, dengan panjang 100 meter, lebar 2,5 meter dan ketebalan 0,10 centimeter.
Pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga tidak mencerminkan kualitas pekerjaan yang semestinya. Hasil pemantauan tim awak media menemukan kondisi rabat beton yang dinilai kurang rapi, pengerjaan terkesan asal jadi, bahkan pada sejumlah bagian terlihat retakan pada permukaan beton.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pelaksanaan sekaligus penggunaan anggaran pembangunan yang bersumber dari keuangan pemerintah.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan aktivis Tunjung Teja, apabila volume pekerjaan dihitung berdasarkan panjang 100 meter, lebar 2,5 meter dan ketebalan 0,10 centimeter , maka volume beton sekitar 25 meter kubik.
Dengan nilai anggaran Rp70.668.000, diperoleh perhitungan kasar:
Rp70.668.000 ÷ 25 m³ = Rp2.826.720 per m³.
Angka tersebut kemudian menjadi sorotan dan dinilai perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak pelaksana maupun pemerintah desa. Namun demikian, angka harga per meter kubik tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi mark up, karena nilai kontrak/anggaran pekerjaan dapat mencakup berbagai komponen lain, seperti material, tenaga kerja, mobilisasi, alat, pajak, administrasi, dan komponen pekerjaan lainnya.
Meski demikian, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan, maka persoalan tersebut patut diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut, Kepala Desa Curug Agung, Sanusi, menyampaikan bahwa mutu beton yang digunakan adalah K-250, pada Senin (5/10/2026).
Ketika media mempertanyakan tingginya nilai perhitungan kasar per meter kubik, pihak media kembali meminta penjelasan mengenai komponen biaya lainnya. Namun setelah komunikasi tersebut, nomor WhatsApp yang digunakan media disebut tidak lagi dapat dihubungi.
Sikap tersebut tentu menimbulkan tanda tanya, sebab proyek yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya terkait spesifikasi, volume, nilai anggaran, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Jangan sampai anggaran puluhan juta rupiah hanya menghasilkan pekerjaan yang cepat retak dan jauh dari kualitas yang diharapkan masyarakat.
Karena itu, Dinas terkait, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak hanya melihat angka di atas kertas, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap volume, mutu beton, ketebalan rabat, spesifikasi teknis, RAB, serta realisasi penggunaan anggaran proyek tersebut.
Pemeriksaan secara menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Curug Agung belum memberikan keterangan lebih lengkap terkait rincian anggaran, RAB, volume pekerjaan, serta penyebab munculnya retakan pada rabat beton.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Curug Agung maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang.
(Misra)


0 Comments