Subscribe Us

header ads

Hak Jawab dan Klarifikasi SPPG Binong Dua Terkait Pengelolaan IPAL

SERANG, BANTEN | delikhukum.com — Menindaklanjuti pemberitaan terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Binong Dua, Yayasan Daar El-Ittifaq, Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, pihak pengelola menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Epul selaku pengelola SPPG Binong Dua menjelaskan bahwa air buangan dari aktivitas SPPG tidak langsung dialirkan ke area persawahan produktif milik warga. Menurutnya, air limbah terlebih dahulu ditampung dan melalui proses penyaringan sebelum dialirkan ke saluran yang menuju area persawahan.


“Air buangan dari SPPG terlebih dahulu masuk ke bak penampungan dan melalui proses penyaringan. Setelah itu baru dialirkan ke area persawahan,” ujar Epul, pada Sabtu (03/10/2026).


Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan IPAL di SPPG Binong Dua telah dilaksanakan dengan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).


Selain itu, menurut Epul, pihak pengelola telah berkoordinasi dan meminta izin kepada pemilik lahan persawahan yang menjadi lokasi aliran air tersebut.


“Sudah ada izin dari pemilik sawah. Air yang mengalir juga sudah bersih dan bening,” jelasnya.


Epul menambahkan, keberadaan aliran air tersebut justru dinilai membantu kebutuhan pengairan sawah warga, khususnya ketika persawahan membutuhkan pasokan air.


“Pemilik sawah juga merasa terbantu karena sawah mereka mendapatkan cukup air dari aliran tersebut,” katanya.


Klarifikasi ini disampaikan pihak SPPG Binong Dua sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya, sekaligus memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan air limbah dan kondisi saluran pembuangan yang menjadi perhatian. 

(Redaksi)



Post a Comment

0 Comments