Subscribe Us

header ads

Dugaan Permintaan Kontribusi 4% Dana BOP PKBM di Kota Serang Disorot, Ketua Forum Diminta Transparan

Kota Serang| delikhukum.com — Dugaan permintaan kontribusi sebesar 4% dari pagu anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kepada setiap lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Serang, Provinsi Banten, menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang kepala sekolah PKBM mengaku adanya permintaan kontribusi yang diduga berasal dari Jafar, selaku Ketua Forum PKBM Kota Serang.


Jika informasi tersebut benar, persoalan ini patut mendapat penjelasan terbuka, terutama menyangkut dasar hukum, penetapan besaran kontribusi, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawabannya. Pasalnya, setiap pungutan atau kontribusi yang berkaitan dengan lembaga penerima bantuan pendidikan harus memiliki kejelasan, tidak menimbulkan tekanan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi awak media kepada salah satu kepala sekolah PKBM yang meminta identitasnya dirahasiakan, kontribusi tersebut diduga diminta sebesar 4% dari pagu anggaran BOP yang diterima lembaga selama satu tahun.


“Iya, diminta 4% dari pagu anggaran BOP sama ketua forum. Dimintanya bertahap, yaitu tahap pertama sebesar 2% dan tahap dua 2% selama setahun,” ungkap sumber tersebut, Minggu (25/10/2026).


Pengakuan itu menjadi informasi awal yang perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen pendukung. Hingga kini, belum ada keterangan mengenai dasar tertulis yang menjadi landasan permintaan tersebut, siapa pihak yang menetapkan persentasenya, maupun bagaimana dana yang terkumpul dikelola dan dipertanggungjawabkan.


Empat Persen Bukan Angka Kecil, Dasar dan Peruntukannya Harus Jelas


Besaran kontribusi 4% dari pagu anggaran bukan persoalan yang patut dijawab sekadar dengan alasan kebiasaan organisasi atau kesepakatan internal. Publik perlu mengetahui apakah kontribusi tersebut merupakan iuran organisasi yang sah, hasil kesepakatan anggota, atau bentuk permintaan lain yang memiliki dasar berbeda.


Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah setiap lembaga memiliki kebebasan untuk menyetujui atau menolak kontribusi tersebut. Jika sifatnya sukarela, bagaimana memastikan tidak ada tekanan terhadap lembaga yang tidak memberikan kontribusi? Sebaliknya, jika diwajibkan, apa dasar aturan yang memberikan kewenangan untuk menetapkan kewajiban tersebut?


Transparansi juga diperlukan untuk memastikan bahwa dana yang diminta tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola bantuan pendidikan. Karena itu, dokumen penetapan kontribusi, bukti penerimaan, rincian penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban menjadi hal penting untuk diperiksa.


Awak media tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh bukti yang memadai. Namun, dugaan tersebut layak ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di kalangan penyelenggara pendidikan nonformal.


Jafar Belum Memberikan Jawaban Substantif, Minta Waktu hingga Kamis


Untuk memperoleh penjelasan berimbang, awak media mendatangi kediaman Jafar guna meminta konfirmasi dan klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat kunjungan dilakukan.


Awak media kemudian menghubungi Jafar melalui WhatsApp dan mengajukan sejumlah pertanyaan, antara lain:


1.Apa dasar hukum atau ketentuan yang menjadi landasan permintaan kontribusi sebesar 4% dari pagu anggaran BOP?


2.Siapa yang menetapkan besaran kontribusi tersebut?


3.Untuk apa dana kontribusi digunakan, dan bagaimana mekanisme pengelolaan serta pertanggungjawabannya?


4.Apakah kontribusi tersebut bersifat wajib atau sukarela bagi setiap lembaga PKBM?


Menanggapi permintaan konfirmasi itu, Jafar membalas melalui WhatsApp:


“Walaikumsalam..... Akan kami jawab di hari Kamis jam 7, adapun tempatnya tunggu kami infokan kang... Terima kasih atas infonya.”


Dengan demikian, hingga berita ini disusun, Jafar belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme kontribusi yang dimaksud. Ia menyampaikan kesediaan untuk memberikan penjelasan pada Kamis, dengan waktu dan tempat yang akan diinformasikan kemudian.


Pertanyaan soal Kegiatan Belajar Mengajar Turut Diajukan


Selain persoalan kontribusi, awak media juga mengajukan pertanyaan mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di PKBM. Pertanyaan tersebut disampaikan setelah muncul informasi bahwa kegiatan belajar disebut dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, sementara awak media mempertanyakan kondisi pelaksanaannya saat penelusuran dilakukan.


Melalui WhatsApp, awak media menyampaikan pertanyaan kepada Jafar mengenai alasan tidak terlihatnya kegiatan belajar sebagaimana informasi jadwal yang diterima.


Menanggapi hal tersebut, Jafar menyatakan bahwa persoalan KBM akan dijelaskan bersamaan dengan klarifikasi mengenai kontribusi pada Kamis mendatang.


Menunggu Klarifikasi, Transparansi Jangan Berhenti pada Janji


Dugaan permintaan kontribusi 4% dari pagu BOP PKBM di Kota Serang kini menunggu penjelasan langsung dari pihak yang disebut dalam informasi awal. Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah kontribusi benar diminta, bagaimana sifat dan dasar penetapannya, serta ke mana dana tersebut dialokasikan.


Apabila kontribusi merupakan iuran organisasi, mekanisme penetapan dan penggunaannya perlu dijelaskan secara terbuka kepada anggota. Namun, apabila terdapat dugaan kewajiban yang tidak memiliki dasar atau tekanan terhadap lembaga penerima bantuan, persoalan itu patut ditelaah lebih lanjut oleh pihak berwenang berdasarkan bukti yang tersedia.


Masyarakat dan lembaga PKBM berhak memperoleh kejelasan. Sebab, tata kelola pendidikan yang baik bukan hanya soal penyaluran bantuan, tetapi juga tentang transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa setiap permintaan dana memiliki dasar serta pertanggungjawaban yang jelas.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan substantif atas dugaan permintaan kontribusi sebesar 4% dari pagu anggaran BOP PKBM di Kota Serang.

(Red/Tim).


Post a Comment

0 Comments