Subscribe Us

header ads

Proyek Paving Blok DPRKP Banten di Cigoong Disorot, Pengawasan dan K3 Jadi Sorotan

Kota Serang, delikhukum.com — Proyek pembangunan paving block di Kampung Ciwiru RT 015/RW 002, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kot mia Serang, Banten, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan.


Proyek di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten tersebut dilaksanakan oleh CV Dua Jago Perkasa dengan nilai kontrak Rp189.390.000 dan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Berdasarkan data proyek, pekerjaan menggunakan Nomor Kontrak 600/SPK.0012.UPPSU/DPerkim-3/2026 tertanggal 15 September 2026.

APD Tak Tersedia, K3 Dipertanyakan

Hasil pantauan di lokasi menemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Bahkan, seorang pekerja yang juga merupakan Ketua RT setempat mengaku bahwa APD tidak diberikan kepada para pekerja.


“Konsultan tidak pernah ke lokasi, pelaksana juga jarang ada. APD kami tidak dikasih, Pak,” ungkapnya saat dikonfirmasi, pada Selasa (29/9/2026).


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.

Pemasangan Paving Dinilai Perlu Diperiksa

Selain aspek keselamatan kerja, kualitas pemasangan paving block juga menjadi perhatian.


Di sejumlah titik, terlihat adanya celah antarpaving yang cukup renggang, sementara pemasangan kastin tampak kurang presisi sehingga penguncian paving belum terlihat rapat.


Kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan teknis untuk memastikan pemasangan telah memenuhi metode kerja dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.

Konsultan Pengawas Dipertanyakan

Persoalan lain yang mencuat adalah keberadaan konsultan pengawas. Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, konsultan disebut tidak terlihat datang ke lokasi, sementara pihak pelaksana juga disebut jarang berada di lapangan.


Jika kondisi tersebut benar, publik patut mempertanyakan bagaimana proses pengawasan terhadap mutu pekerjaan, progres fisik, material, hingga penerapan K3 dilakukan.


Pekerja juga menyebut sistem pembayaran dilakukan secara borongan berdasarkan luas pekerjaan, sekitar Rp20.000 per meter persegi.


Di sisi lain, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi Hari Orang Kerja (HOK) dengan kebutuhan atau perhitungan yang tercantum dalam RAB. Namun, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun pengawas.

Rp189 Juta Uang Publik, Pengawasan Jangan Sekadar di Atas Kertas

Dengan nilai kontrak mencapai Rp189,39 juta, pekerjaan seharusnya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memastikan kualitas konstruksi, keselamatan pekerja, serta seluruh komponen pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan RAB.


Pertanyaan yang kini perlu dijawab antara lain: sejauh mana konsultan pengawas menjalankan tugasnya? Apakah kualitas pemasangan paving telah diperiksa secara berkala? Bagaimana penerapan K3 di lapangan? Dan apakah penggunaan tenaga kerja serta komponen HOK benar-benar sesuai dengan RAB dan kontrak?


Dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis. Karena itu, klarifikasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan DPRKP Provinsi Banten menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada publik.


Hingga berita ini diterbitkan, CV Dua Jago Perkasa, konsultan pengawas, dan DPRKP Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan APD, pengawasan, kualitas pemasangan paving, maupun dugaan ketidaksesuaian HOK.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. 

(Mijong)



Post a Comment

0 Comments