Subscribe Us

header ads

Kades Diduga Kendalikan Proyek P3TGAI Rp195 Juta, Aturan Disinyalir Dilanggar, BBWSC3 Diminta Turun Tangan

Pandeglang, Banten, delikhukum.com Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Awilega, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan. Proyek senilai Rp195.000.000 yang dibiayai Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) itu diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, bahkan memunculkan indikasi kuat adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.


Berdasarkan Nomor PKS: HK.02.01/T/BBSC3.10.3/2026/096, proyek tersebut dilaksanakan selama 45 hari kalender dengan pelaksana resmi P3A Sabrang Dahu. Namun, hasil investigasi tim media di lapangan menemukan dugaan bahwa kendali pekerjaan justru berada di tangan oknum Kepala Desa Awilega, mulai dari pengaturan teknis pekerjaan, pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan di lapangan. Sementara itu, kelompok tani yang seharusnya menjadi pelaksana program diduga hanya dijadikan pelengkap administrasi.


Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 juga mengatur bahwa kepala desa maupun perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus kelompok tani, guna menjaga independensi, transparansi, dan akuntabilitas program pemerintah.


Tak hanya persoalan dugaan pelanggaran administrasi, kualitas fisik pekerjaan di lapangan pun menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi, pondasi tetap dipasang pada lokasi yang masih tergenang air tanpa dilakukan pengeringan terlebih dahulu, sehingga campuran semen bercampur dengan tanah. Penggalian pondasi sesuai standar juga diduga tidak dilakukan. Batu belah hanya ditancapkan dan disusun sejajar, kemudian ditutup menggunakan adukan semen encer, yang dikhawatirkan dapat mengurangi mutu dan daya tahan konstruksi.


Tim media juga menemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta volume pekerjaan yang patut diaudit. Temuan-temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dari pihak BBWSC3 sebagai penanggung jawab program.


Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku seluruh pelaksanaan proyek diarahkan oleh kepala desa.


"Semua pekerjaan diatur Pak Lurah. Saya hanya disuruh mengerjakan sampai selesai. Soal upah pun sampai sekarang belum jelas berapa besarannya," ujar pekerja kepada tim media, Rabu (1/7/2026).


Sementara itu, Kepala Desa Awilega, Samsudin, saat dikonfirmasi membantah dirinya sebagai pelaksana proyek. Ia mengaku hanya membantu menyediakan berbagai kebutuhan pekerjaan karena dana dari pemerintah belum dicairkan.


Menurut Samsudin, Ketua Kelompok Tani sempat mengeluhkan kesulitan mengelola proyek hingga jatuh sakit karena belum berpengalaman, sementara pekerjaan harus tetap berjalan sesuai jadwal meski anggaran belum turun.


Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika anggaran pemerintah memang belum dicairkan, lalu dengan mekanisme apa proyek sudah berjalan? Siapa pihak yang menalangi biaya pekerjaan, dan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting dijawab secara terbuka untuk menghindari munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana negara.


Hingga berita ini diterbitkan, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan konflik kepentingan, dugaan pelanggaran prosedur, maupun kualitas pekerjaan proyek P3TGAI tersebut.


Tim media akan segera meminta klarifikasi langsung kepada pihak BBWSC3 serta mendorong aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, demi memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Misra)

Post a Comment

0 Comments