Subscribe Us

header ads

Diduga Anggaran Sarpras dan Perpustakaan Hanya Jadi Formalitas, Kondisi SDN 1 Malabar Memantik Dugaan Penyimpangan

Lebak, Banten 

Delikhukum.com – Besarnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) serta pengembangan perpustakaan di SDN 1 Malabar, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten berbanding terbalik dengan kondisi fisik sekolah yang dinilai memprihatinkan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana operasional sekolah.


Hasil investigasi awak media pada Selasa (7/7/2026) menemukan sejumlah kerusakan yang diduga tidak mencerminkan adanya pemeliharaan rutin. Di antaranya plafon ruang kelas yang jebol, genteng berlubang yang berpotensi menyebabkan kebocoran, cat dinding kusam, mengelupas dan berlumut, serta pagar sekolah yang tampak tidak terawat. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan sekaligus mengancam keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik saat proses belajar mengajar berlangsung.


Tak hanya itu, bangunan perpustakaan sekolah juga tampak memprihatinkan. Cat tembok terlihat kusam dan mengelupas sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan program pengembangan perpustakaan yang setiap tahun tercatat memperoleh alokasi anggaran.


Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024 SDN 1 Malabar mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp39.677.000 pada Tahap I dan Rp32.612.000 pada Tahap II. Sementara pada Tahun Anggaran 2025 kembali dialokasikan Rp37.485.000 pada Tahap I dan Rp31.462.000 pada Tahap II. Dengan demikian, total anggaran pemeliharaan sarpras selama dua tahun mencapai Rp141.236.000.


Selain itu, anggaran pengembangan perpustakaan pada Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp17.700.000 pada Tahap I dan Rp6.841.000 pada Tahap II. Sedangkan pada Tahun Anggaran 2025 kembali dialokasikan Rp9.769.000 pada Tahap I dan Rp24.803.000 pada Tahap II. Total anggaran program pengembangan perpustakaan selama dua tahun mencapai Rp59.113.000.


Jika digabungkan, total anggaran pemeliharaan sarpras dan pengembangan perpustakaan yang dialokasikan sepanjang 2024–2025 mencapai Rp200.349.000. Namun, kondisi fisik sekolah yang ditemukan di lapangan dinilai belum mencerminkan hasil penggunaan anggaran sebesar itu, sehingga memunculkan dugaan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap realisasi belanja tersebut.


Atas temuan ini, Inspektorat Kabupaten Lebak didesak segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana di SDN 1 Malabar. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Di sisi lain, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan pemberitaan tetap berimbang.


Publik berharap setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana belajar, bukan sekadar tercatat dalam laporan administrasi. Sebab, ketika kondisi sekolah tetap memprihatinkan di tengah besarnya anggaran yang dialokasikan, pengawasan yang ketat menjadi keharusan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Malabar belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait kondisi sekolah maupun dugaan pengelolaan anggaran tersebut.

(Jamhari)

 

Post a Comment

0 Comments