Subscribe Us

header ads

DPRD Kota Serang Ultimatum THM Bandel: Jual Miras dan Sediakan LC, Siap-Siap Ditutup Paksa!

KOTA SERANG, Delikhukum.com — Kesabaran Pemerintah Kota Serang terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang membandel tampaknya mulai habis. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang secara tegas mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak lebih keras terhadap THM yang masih nekat beroperasi meski telah berulang kali diberikan peringatan.


Desakan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara DPRD Kota Serang, Satpol PP, dan DPMPTSP Kota Serang yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis (4/6/2026).


Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi bagi pelaku usaha hiburan malam yang masih menjual minuman keras (miras) maupun menyediakan pemandu lagu atau Lady Companion (LC). Menurutnya, aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kota Serang.


"Jika masih membandel setelah surat teguran kedua diberikan, maka proses penutupan harus segera dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah dan keputusan wali kota," tegas Muji.


Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa Pemkot Serang tidak lagi sekadar memberikan peringatan, melainkan siap mengambil langkah konkret berupa penutupan usaha hingga pencabutan izin operasional.


DPRD juga menyoroti fenomena sejumlah THM yang sebelumnya pernah disegel, namun kini diduga kembali beroperasi secara diam-diam. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan selama ini.


Muji menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan tanpa pandang bulu. Semua THM yang terbukti melanggar aturan akan menjadi sasaran operasi, baik yang beroperasi secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.


"Di Kota Serang tidak ada ruang untuk praktik penjualan miras maupun penyediaan LC. Aturannya sudah jelas dan harus ditegakkan," ujarnya.


Data yang dipaparkan Satpol PP menunjukkan terdapat sedikitnya 17 titik THM yang saat ini masih beroperasi. Sementara DPRD mengklaim memiliki data yang menunjukkan jumlah lokasi mencapai sekitar 20 titik.


DPRD juga menyoroti modus sejumlah tempat usaha yang mengantongi izin restoran atau rumah makan, namun dalam praktiknya diduga menjalankan aktivitas layaknya tempat hiburan malam. Praktik semacam ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan izin usaha yang berpotensi merugikan upaya penegakan regulasi daerah.


Untuk THM yang terbukti melanggar dan memiliki izin resmi, Pemkot Serang bahkan menyiapkan langkah lebih jauh berupa pencabutan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.


DPRD menargetkan proses penertiban dan penutupan THM yang melanggar aturan dapat dituntaskan dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Langkah tersebut diharapkan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga Kota Serang dari aktivitas usaha yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.


Kini publik menunggu realisasi di lapangan. Apakah penertiban benar-benar dilakukan secara konsisten, atau justru kembali berhenti sebatas peringatan dan rapat koordinasi semata. Masyarakat berharap tidak ada lagi kesan tebang pilih dalam penegakan aturan, sehingga seluruh pelaku usaha diperlakukan sama di hadapan hukum. 

(Redaksi)

Post a Comment

0 Comments