CILEGON, Delikhukum.com — Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Kota Cilegon. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah kontrakan di Kampung Kelelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Berdasarkan hasil penelusuran tim pada Kamis (04/06/2026), lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi rokok ilegal tersebut tampak tidak menyimpan stok rokok dalam jumlah besar. Saat dilakukan investigasi di lokasi, barang yang dimaksud tidak ditemukan.
Ketika dikonfirmasi terkait keberadaan barang tersebut, seorang pria berinisial IN mengakui dirinya menjual berbagai merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, seperti Just, Just Bold, Oris, Smith, dan beberapa merek lainnya. IN juga menjelaskan bahwa stok rokok yang sebelumnya berada di lokasi telah lebih dahulu diambil oleh para pemesan.
"Barangnya sudah diambil pemesan. Saya biasanya hanya menyediakan sesuai pesanan, tidak banyak menyimpan stok," ujar IN.
Dalam keterangannya, IN mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut dan memperoleh barang dari dua orang yang disebutnya berinisial Imam dan Pakde.
"Saya menjual rokok ini karena kebutuhan ekonomi. Saya juga baru pak. Kalau barang saya beli dari Pak Imam dan Pakde, itu pun cuma satu sampai dua bal sesuai pesanan pembeli," katanya.
Lebih lanjut, IN mengungkapkan bahwa dirinya tidak merasa khawatir menjalankan aktivitas tersebut. Menurut pengakuannya, ia memperoleh informasi dari pihak pemasok bahwa aktivitas tersebut telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak aparat. Namun demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya.
"Saya merasa aman karena menurut informasi dari Pakde dan Imam, mereka sudah koordinasi dengan pihak Polsek, Polres sampai Polda Banten," ungkap IN.
Pernyataan tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum mendapat tanggapan maupun konfirmasi dari pihak kepolisian yang disebutkan.
Apabila pernyataan tersebut benar, maka hal itu menjadi informasi penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas internal. Sebaliknya, apabila tidak benar, maka pernyataan tersebut berpotensi mencoreng nama baik institusi yang disebutkan.
Tim media mendorong agar pihak Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal berikut jalur distribusi dan pemasoknya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, IN mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan dirinya tetap menjalankan usaha tersebut. Di usianya yang telah mencapai 62 tahun, ia mengaku masih memiliki tanggungan keluarga dan biaya pendidikan anak-anak.
"Sampai kapan pun saya akan tetap menjual kepada pemesan. Tolong jangan bawa-bawa nama saya dengan Pakde dan Imam karena itu tempat saya mencari makan. Di usia sekarang bukan saya tidak mau bekerja berat, tetapi karena faktor usia dan kebutuhan hidup," terangnya.
Dari hasil penelusuran lapangan, modus penjualan yang dilakukan diduga menggunakan sistem pesanan atau pre-order, sehingga barang tidak selalu tersedia di lokasi saat dilakukan pengecekan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengungkap rantai distribusi rokok ilegal yang diduga beredar di wilayah tersebut.
Meski barang tidak ditemukan saat investigasi berlangsung, pengakuan penjual terkait aktivitas jual beli serta sumber pasokan menjadi informasi awal yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi terkait, khususnya Bea Cukai, diharapkan dapat menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok utama rokok ilegal tersebut.
Peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 54 UU Cukai
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Pasal 56 UU Cukai
Mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan, memiliki, menimbun, menjual, membeli, atau mengedarkan barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Mencuatnya dugaan aktivitas jual beli rokok ilegal di Kecamatan Citangkil menjadi perhatian masyarakat. Aparat penegak hukum dan Bea Cukai diharapkan tidak hanya menindak penjual tingkat bawah, tetapi juga mengungkap jaringan pemasok dan distributor yang diduga menjadi sumber peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kota Cilegon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun kepolisian terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ibnu/Tim)

0 Comments