Subscribe Us

header ads

Diduga Gunakan Material di Bawah Spesifikasi, Proyek Rehab SMPN 16 Kota Serang Rp232 Juta Disorot

KOTA SERANG, delikhukum.com Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 16 Kota Serang yang menelan anggaran sebesar Rp232.875.000 dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya, hasil investigasi tim media di lapangan menemukan sejumlah dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan, pada Sabtu 20 Juni 2026.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran langsung di lokasi proyek, tim media menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pada material besi tulangan yang digunakan. Dari hasil pengukuran menggunakan alat sigmat, besi tulangan yang seharusnya berdiameter 12 milimeter, diduga hanya berukuran sekitar 10,3 milimeter. Sementara besi cincin yang semestinya berukuran 8 milimeter, saat diukur hanya mencapai sekitar 6,7 milimeter.


Tak hanya itu, jenis semen yang digunakan dalam pekerjaan tersebut juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, semen yang dipakai  merek serang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan.


Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pengurangan kualitas material yang berpotensi memengaruhi mutu dan kekuatan bangunan sekolah yang sedang direhabilitasi.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Arip selaku kontraktor pelaksana membantah adanya penggunaan material di bawah spesifikasi. Menurutnya, seluruh material yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan teknis.


"Besi tulangan yang digunakan ukuran 12 milimeter dan cincin ukuran 8 milimeter," ujar Arip kepada tim media.


Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan fakta yang ditemukan tim media di lapangan. Perbedaan antara keterangan pelaksana dengan hasil pengukuran fisik di lokasi dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengawas, konsultan, maupun instansi terkait.


Praktik penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, apabila terbukti, tidak hanya berpotensi menurunkan kualitas konstruksi, tetapi juga dapat mengakibatkan kegagalan struktur bangunan, mempercepat kerusakan, serta mengancam keselamatan siswa dan tenaga pendidik yang nantinya menggunakan fasilitas tersebut.


Selain berpotensi membahayakan keselamatan, dugaan penyimpangan spesifikasi teknis pada proyek yang dibiayai uang rakyat juga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan berimplikasi pada aspek hukum.


Diketahui, proyek tersebut merupakan paket pekerjaan Belanja Modal Gedung Tempat Pendidikan Rehab Kelas SMP Negeri 16 Kota Serang dengan nilai kontrak sebesar Rp232.875.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Sorosowan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian material tersebut.


Tim media mendesak Inspektorat Kota Serang serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis, sehingga kualitas bangunan sekolah dan keselamatan peserta didik tetap terjamin. 

(Red/Tim)

Post a Comment

0 Comments