Subscribe Us

header ads

Proyek Rekonstruksi Jalan Kalodran–Jengkol, Material Diduga Tidak Sesuai Standar, Pelaksana dan Pengawas Lapangan Diduga Bungkam

Kota Serang, Banten 

Delikhukum.com Proyek rekonstruksi Jalan Kalodran–Jengkol yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari hasil monitoring tim media di lapangan ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan terkait kualitas material hingga penerapan keselamatan kerja (K3), pada Sabtu (23/5/26).


Dalam hasil temuan tim media di lokasi, batu agregat/bescos untuk gelar pemadatan saat diukur menggunakan meteran manual didapati memiliki ketebalan hanya sekitar 12 hingga 14 sentimeter. Ketebalan tersebut diduga tidak sesuai dengan standar spesifikasi pekerjaan yang seharusnya diterapkan pada proyek jalan tersebut.


Bukan hanya itu, pada pekerjaan pembesian juga ditemukan ukuran yang berbeda-beda. Saat diukur menggunakan alat sigmat, diameter besi tercatat berkisar 8,2 mm, 8,5 mm hingga 8,7 mm. Sedangkan untuk besi dowel terukur sekitar 24,4 mm. Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi material yang digunakan dalam pekerjaan proyek.


Lebih memprihatinkan lagi, penerapan K3 di lokasi proyek terlihat diabaikan. Sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan sepatu boots sebagai alat pelindung diri, bahkan ada yang hanya mengenakan sandal jepit saat bekerja. Para pekerja juga hanya memakai rompi seadanya yang diduga sekadar untuk menghindari sorotan kontrol sosial di lapangan.


Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja berinisial (GG). Dalam keterangannya, ia mengaku hanya sebatas pekerja lapangan.

“Kalau soal pelaksana di lapangan, setahu saya Pak Anto. Untuk lebih jelasnya bapak temui saja langsung. Kebetulan Pak Anto jarang berada di lokasi, mungkin nanti saat progres pengecoran beliau datang ke lokasi,” ujarnya.


Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPD LSM Himpunan Pemuda Nasional, Syahrudin atau yang akrab disapa Japra. Ia mengaku telah menerima laporan resmi dari masyarakat beserta dokumentasi hasil temuan di lapangan.


Dirinya juga menegaskan akan mendesak DPUPR Kota Serang agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit teknis terhadap proyek tersebut guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan aturan yang berlaku.


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan rekonstruksi Jalan Kalodran–Jengkol (Bankeu) dengan nilai kontrak sebesar Rp1.920.100.000 yang bersumber dari dana Bankeu Kota Tangsel Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. RIYA INDONESIA MAJU dengan konsultan pengawas PT. SETARA INTI REKAYASA

(Red/Tim)

Post a Comment

0 Comments