Subscribe Us

header ads

Proyek Rekontruksi Jalan Kalodran - Jengkol Senilai Rp 1,9 Miliar Jadi Sorotan, Material dan Pengawasan Disinyalir Bermasalah

Kota Serang, Delikhukum.com Proyek rekonstruksi Jalan Kalodran–Jengkol di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Kota Tangerang Selatan senilai Rp1.920.100.000, menjadi sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.


Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak: 620/13/SP/PPK/TENDER/BM-DPUR/2026, tanggal kontrak 30 Maret 2026, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Proyek dikerjakan oleh CV. Riya Indonesia Maju dengan pengawasan dari PT. Setara Inti Rekayasa.


Saat melakukan investigasi di lokasi proyek, awak media menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Beberapa temuan di lapangan antara lain:

Besi tulangan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Besi dowel yang terpasang juga diduga tidak memenuhi standar yang telah ditentukan.

Material agregat ditemukan bercampur tanah sehingga kualitasnya dipertanyakan.


Sejumlah pekerja terlihat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bahkan ada pekerja yang bekerja tanpa menggunakan alas kaki (nyeker) maupun Alat Pelindung Diri (APD) lainnya.


Lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas dinilai berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan.


Kondisi pekerja yang bekerja tanpa APD menjadi perhatian tersendiri. Selain melanggar prinsip keselamatan kerja, kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja apabila terjadi kecelakaan di lokasi proyek.


Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mengetahui secara pasti sistem pengupahan maupun pihak pelaksana pekerjaan.

"Untuk upah kita harian infonya, Kang, cuma belum jelas berapanya. Saya ikut kerja dibawa teman. Untuk pemborong atau pelaksana saya tidak tahu. Sepatu boot saya lepas karena tidak betah, panas dan ribet makainya," ujarnya, Kamis (29/05/2026).


Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Anton selaku pelaksana dari CV. Riya Indonesia Maju melalui pesan WhatsApp hingga beberapa hari setelah dikirimkan belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang disampaikan juga tidak mendapat respons sehingga klarifikasi dari pihak pelaksana belum diperoleh.


Temuan-temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak pelaksana maupun konsultan pengawas. Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar semestinya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan K3 yang berlaku.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, masyarakat dan insan pers berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, pihak berwenang dan instansi terkait didesak untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran spesifikasi teknis, penyimpangan prosedur, maupun potensi pemborosan anggaran negara.


Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap adanya tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku demi menjaga kualitas pembangunan serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

(Tim Investigasi) 

Post a Comment

0 Comments