Kabupaten Serang Banten.
Delikhukum.com — Kondisi fisik SDN Cinumpi, Kecamatan Tunjung Teja, kabupaten Serang, Kerusakan yang tampak di lapangan memunculkan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Pasalnya, kondisi fisik gedung dinilai tidak mencerminkan adanya perawatan rutin sebagaimana seharusnya dilakukan pada fasilitas pendidikan.
Berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan menemukan sejumlah kerusakan terlihat di beberapa bagian bangunan sekolah. Plafon yang jebol, genteng bocor, cat dinding kusam, hingga tembok yang mengelupas menimbulkan tanda tanya besar terkait pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah tersebut, (13/5/2026).
SDN Cinumpi pada tahun 2024, berikut rincian penggunaan alokasi anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, Tahap 1 Rp 15.886.000 dan Tahap 2 Rp 7.885.550
Tahun 2025 SDN Cinumpi mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap 1 sebesar Rp 4.050.000 dan Tahap 2 sebesar Rp 2.230.000.
Berdasarkan data yang dihimpun total anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN Cinumpi, selama dua tahun terakhir, di catatan tertulis anggaran selama dua tahun berjumlah Rp 30.051.550.
Dinas Pendidikan Kabupaten Serang diharapkan segera turun tangan melakukan pengecekan langsung agar kondisi sekolah dapat ditangani dan informasi mengenai pemeliharaan bangunan dapat diverifikasi secara terbuka. Masyarakat menilai, keterbukaan sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sekolah negeri.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak SDN Cinumpi belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang disinyalir fiktif.
(Red/Mijong)


0 Comments