SERANG, delikhukum.com — Proyek Pembangunan jalan cor beton Desa Mekarbaru Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak sesuai spesifikasi, pasalnya bangunan yang baru saja selesai sudah mengalami retakan halilintar di beberapa bagian, ini di duga pembangunan tersebut tidak memperhatikan kwalitas dan mutu pekerjaan besar dugaan menjadi ajang bacakan oknum mencari keuntungan besar.
Proyek yang dibiayai melalui DBH-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Dengan nilai anggaran sebesar Rp.349.530.000,00 dan dilaksanakan oleh CV. Ditra Jarai Kadan Pelaksanaan tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis yang semestinya, Kamis (18/12/2025).
Pelaksana proyek, CV. Ditra Jarai Kadan disinyalir mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan konstruksi. Berdasarkan temuan di lapangan. Pekerjaan pengecoran jalan diduga tidak dilakukan pemadatan menggunakan agregat. Seperti sebagaimana mestinya. Selain itu, penggunaan material yang janggal, seharusnya lantai dasar rabat beton menggunakan agregat, namun pelaksana menggantinya dengan abu batu. Kondisi ini menimbulkan dugaan unsur kesengajaan mengurangi kualitas pekerjaan.
Padahal penggunaan agregat sangat lah penting untuk pemadatan dan penahan beton jalan supaya tidak amblas atau retak, berfungsi sebagai pemaksimal pekerjaan dan memberikan kekuatan beton.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPD LBH Yabpeknas Provinsi Banten. Nurhamzah menyatakan, telah menerima laporan resmi dari masyarakat beserta dokumentasi lapangan. Mereka mendesak Dinas (DPUPR) Kabupaten Serang melakukan evaluasi menyeluruh serta audit teknis terhadap proyek ini.
“Jika benar terjadi pelanggaran spesifikasi, ini jelas merugikan keuangan negara. Dinas terkait harus tegas. Bila perlu, tahan proses pencairan atau pengajuan proyek selanjutnya sebelum hasil audit keluar,” tegas Nurhamzah.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, publik mendesak agar proyek ini segera diaudit oleh lembaga pengawasan independen. Seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat Daerah. Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara serta untuk mendorong agar proyek-proyek infrastruktur lebih profesional, Transparan, dan sesuai aturan teknis yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). dan pelaksana proyek CV. Ditra Jarai Kadan, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.
(Mijong)


0 Comments