Subscribe Us

header ads

KASAR DAN TIDAK PROFESIONAL KEPALA DESA KEMUNING GEBRAK MEJA, BUBARKAN AUDIENSI FMPK TENTANG HILANGNYA DUA SITU DESA KEMUNING 12/12/25.


SERANG, delikhukum.comSabtu (13/12/25) – Audiensi Forum Mahasiswa Pemberantas Korupsi (FMPK) yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Serang terkait hilangnya Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, berakhir nihil setelah Kepala Desa bersikap kasar dengan menggebrak meja rapat. Sikap tersebut ditambah dengan penyerangan sikis personal terhadap Ketua FMPK, membuat proses yang seharusnya klarifikasi menjadi tidak profesional dan jauh dari pokok permasalahan.

 

Menurut Ridwan, Ketua FMPK, kedua situ tersebut secara jelas tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengatur perlindungan lingkungan dan tata ruang. Namun, dalam dokumen implementasi kebijakan saat ini, keduanya hilang tanpa penjelasan. "Kita datang untuk membahas aset lingkungan yang dilindungi, bukan untuk diserang personal," ujar Ridwan dalam wawancara pasca audiensi.

 

Selama rapat yang dihadiri Kabid dan Kadis Dinas Kesbangpol, BPN, Satpol PP, dan pihak lain, proses audiensi seolah-olah disesuaikan untuk melindungi Kepala Desa. Dede, Sekretaris FMPK, menjelaskan bahwa penyerangan mental terus menuju Ketua FMPK dan tidak ada pendalaman terhadap hilangnya kedua situ dari dokumen perencanaan – padahal Perda sudah jelas mengatur keberadaannya. Bahkan, Asisten Daerah (ASDA) yang menjadi perwakilan Pemkab cenderung membenarkan penjelasan Kepala Desa tanpa pemeriksaan data yang transparan terlebih dahulu.

 

Kondisi mencapai puncak ketika Kepala Desa tiba-tiba menggebrak meja rapat karena merasa tersinggung dengan satmen kepala desa arogan dari FMPK meskipun pada akhirnya kepala desa meminta maaf atas tindakannya tersebut. Tetapi tindakan kasar itu membuat rapat terganggu sehingga tidak kondusif dan akhirnya ditutup tanpa notulen, tanpa kesimpulan, dan tanpa kejelasan tindak lanjut. "Sikap ini menunjukkan betapa dia tidak mampu menghadapi permasalahan dengan cara yang profesional. Dia malah mencoba menutupi kebingungan dengan sikap kasar yang tidak mencerminkan seorang kepala desa," tegas Dede.

 

Sementara FMPK masih menyoroti peran Kepala Desa terkait permasalahan hilangnya situ tidak didalami, tapi penyerangan mental personal yang muncul dari ASDA terhadap ketua FMPK 


Ridwan menyampaikan sikap tegas "Kita tidak akan diam Kepala desa harus bertanggung jawab aset lingkungan harus kembali dilindungi sesuai Perda," tegas Ridwan.

 

Sebagai organisasi mahasiswa yang menjunjung profesionalisme dan perlindungan lingkungan, FMPK akan mengawal isu ini hingga tuntas – termasuk menyiapkan langkah hukum jika tidak ada kejelasan dari Pemkab.


(Red**)

 

  

Post a Comment

0 Comments