Subscribe Us

header ads

Gagalkan Aksi Penyelundupan Rokok Ilegal di Banten, Tim Kolaborasi Harapkan Bea Cukai Proses Secara Hukum


Banten, delikhukum.comPenyelundupan Rokok Ilegal kembali terjadi di kawasan Pintu Keluar Jalan tol Merak Kota Cilegon Provinsi Banten. Hal itu terungkap usai Kolaborasi tim Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat bersama Hambali Kadiv Investigasi Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Bela Negara dan Dedi Kelana Ketua Mancak Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut kurang lebih pada pukul 02.45 WIB.


Dalam aksinya, Tim GWI bersama Ormas PPPKRI dan BPPKB Banten menemukan 176 dus Rokok Ilegal merek "Level" dengan ukuran satu mobil Truk muatan penuh. Selain itu, Penyelundupan juga diduga di Backingi oleh Oknum Jendral bintang 2 serta Polda.


Menurut keterangan Supir (TM) bersama Kneknya (DA) yang membawa Mobil Truk Nopol G 9504 DC saat dikonfirmasi Kamis (18/12/25) menerangkan bahwa dirinya di perintah oleh seorang bos yang berasal dari Sidoarjo Jawa Timur.


"Saya hanya diperintah mengantarkan barang dari bapak H. Yuda sesuai expedisi, saya enggak tahu pak alamat jelasnya, saya muat di Sidoarjo dirumah bapak Yuda selebihnya saya kurang paham," Jelasnya.


Saat diselidiki, Hambali menegaskan bahwa Penyelundupan Rokok Ilegal tersebut di informasikan diduga di Backingi oleh Jendral bintang 2 dan Juga Kapolda.


"Ini kita temukan Rokok ilegal merk Level, dan kita mendapatkan informasi bahwa Penyelundupan Rokok ini diduga di Backingi oleh pejabat Jendral bintang 2 dan juga Kapolda, ini Tindakan merugikan Negara. Aparat Negara yang merugikan Negara," Kata Hambali.


Atas aksi penggagalan Penyelundupan Rokok Ilegal tersebut, Tim Kolaborasi menyita barang sebanyak 176 Dus di Sekretariat PPKRI dengan total kerugian negara kurang lebih sebanyak Milyaran Rupiah. 


"Untuk sementara barang masih dalam pengawasan kita, nanti akan kita serahkan ke Kodim untuk di awasi oleh Pihak Kodim," Ujar Hambali.


Sementara, Heriadi berharap agar pihak Bea Cukai dapat menindaklanjuti perkara tersebut dan memproses sesuai aturan Hukum yang berlaku.


"Kita harap hasil penyelundupan Rokok Ilegal ini dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib khususnya Bea Cukai, dan saya akan melaporkan secepatnya kepada puhak Bea Cukai agar segera di Proses," Tukasnya.


Penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Cukai (UU No. 39 Tahun 2007), terutama Pasal 54, 55, dan 56, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai, serta penyitaan barang ilegal, karena dianggap merugikan negara dan kesehatan masyarakat. Sanksi ini berlaku untuk produsen, pengedar, penjual, bahkan pembeli, dengan tujuan mencegah kerugian negara triliunan rupiah dan melindungi konsumen dari produk tanpa standar kesehatan. 


Sampai ditayangkan berita ini, Tim masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pihak Bea Cukai mengenai kerugian materil maupun Non Materil atas aksi ilegal tersebut.


(Red) 

Post a Comment

0 Comments