Subscribe Us

header ads

Proyek Paving Blok Desa Malanggah Diduga Gunakan Material Bekas, Dikerjakan Asal Jadi?


SERANG, delikhukum.comProyek pekerjaan paving blok di Kp. Leuweung Kolot RT. 23/05 Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten. menuai sorotan dari berbagai pihak. Proyek yang menggunakan anggaran negara ini diduga bermasalah dalam pelaksanaannya, Senin (15/12/2025).


Proyek yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2025 senilai Rp. 30.500.000,- dengan volume pekerjaan 106 x 2 meter. itu diduga tidak sesuai prosedur dan memakai material bekas.


Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan adanya indikasi penggunaan material paving blok bekas dalam pekerjaan tersebut. Selain itu, hamparan abu batu (pasir) sebagai alas dasar paving terlihat sangat tipis, sebagaimana standar teknis yang berlaku.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kondisi proyek, Maman, Kades malanggah, adanya penggunaan paving blok bekas," Nanti kita ngobrol aja biar jelas, " Jawabnya singkat.


Pihak media dan warga berharap agar pihak Kecamatan Tunjungteja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Serang segera turun tangan meninjau pekerjaan tersebut. “Agar tidak terjadi penyelewengan anggaran dan proyek dijalankan sesuai prosedur operasional standar. Bila terbukti menyimpang, kami minta agar proyek dibongkar dan diperbaiki kembali,” kata warga 


Hingga berita ini diterbitkan, kepada desa malanggah. Belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan material bekas dan pelanggaran teknis di lapangan.


(Red/Misra). 

Post a Comment

0 Comments