Subscribe Us

header ads

Diduga Mark Up Anggaran Pekerjaan Jalan Desa Labuan disoal Aktivis

SERANG, delikhukum.com Pembangunan Jalan Desa menggunakan perkerasan paving block di kampung Gunung Taman RT 13/03 Desa Labuan, Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, yang tertera dalam Papan proyek nya menggunakan dana yang bersumber dari APBDes 2025 disorot aktivis Keluarga Masyarakat Serang (KAMARANG) Ahmad Saepi.



Menurut Saepi, jika melihat jumlah Anggarannya terlalu mahal untuk biaya pekerjaan APBDes. Pasalnya dengan luas 309 M² biaya Rp.83.200.500,- dengan material Paving Block tebal 6 cm, Pasir urug yang digunakan sebagai basingland serta upah semuanya berbasis pekerjaan swakelola.


Berdasarkan Standar Harga Satuan Desa diduga hanya menghabiskan biaya tidak lebih dari Rp. 30 Jutaan Terlebih dengan mutu material yang rizeknya Terlihat dari bentuk fisik kualitas Paving Blok tidak memenuhi syarat standar, dan menumpuk banyak di sepanjang proyek pekerjaan menunjukkan bahwa mutu paving blok yang dipasang adalah mutu abal-abal tentunya harganya pun murah.



Saepi membandingkan dengan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten yang notabene dipihak ketigakan 576 M² biayanya hanya sebesar Rp 189.530. juta dengan tebal Paving Block 8 cm, Abu Batu dan Agregat A pihak ketiga hanya diberi untung 10% oleh Dinas. Menurutnya jika dikalkulasi pekerjaan jalan paving block desa Pancanegara tanpa Agregat A biayanya sama dengan Biaya Pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman provinsi Banten tanpa Agregat A. Tetapi berbeda mutu. Diduga kuat mark up biaya pekerjaan.


”Kita bandingkan saja antara pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten yang notabene dipihakketigakan 576 M² biayanya hanya sebesar Rp 189.530,- juta dengan tebal Paving Block 8 cm, Abu Batu dan Agregat A pihak ketiga hanya diberi untung 10% oleh Dinas. Menurutnya jika dikalkulasi pekerjaan jalan paving block desa Labuan tanpa Agregat A biayanya sama dengan Biaya Pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman provinsi Banten tanpa Agregat A. Tetapi berbeda mutu, diduga kuat mark up biaya ini.” Tegas epi.


Di temui di lokasi pekerja yang enggan di sebut namanya, mengatakan bahwa pekerjaan ini upah untuk tenaga kerja dibayar sistim borongan Rp 25 ribu permeter persegi, katanya.


"Adapun Untuk yang kerja semua orang sini kang, dengan upah tenaga kerja Rp 25 ribu, di bayar sistim borongan permeter persegi nya dan yang kerja semua ada 6 orang kang, " ucapnya.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait pekerjaan paving blok Kepala Desa Labuan. Kobok, memilih bungkam diduga tidak mau memberikan komentar dan terkesan menutup-nutupi proyek ini untuk di ketahui publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah yang bersumber dari anggaran APBDes (DD), Labuan tahun 2025.


Saepi berencana menyurati tim monev di kecamatan Mancak dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan Probity Audit atas dugaan mark up biaya pekerjaan tersebut.


”Dalam waktu dekat saya akan menyurati tim monev kecamatan Mancak sekaligus memberikan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan Probity Audit atas Biaya pekerjaan ini. ” Pungkasnya.


Hingga berita di tayangkan, Kepala Desa Labuan Kobok, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan resmi.



(Tim) 

Post a Comment

0 Comments