Kota Serang, delikhukum.com — Proyek Rehabilitasi Toilet TK Negeri Satap Nyapah 3 yang berlokasi di kampung Nyapah Gandul Kelurahan Nyapah Kecamatan Walantaka Kota Serang diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Pantauan beberapa awak media di lokasi proyek pada Rabu (10/09/2025) terlihat beberapa pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, safety harness, dan sepatu pelindung.
Proyek tersebut di bawah pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Diduga dikerjakan tanpa memperdulikan keselamatan kerja, Proyek dilaksanakan oleh CV. Sembilan Berkah Abadi dengan nilai kontrak Rp 99.100.000,00, bersumber dari APBD Kota Serang tahun anggaran 2025.
Padahal, penggunaan kewajiban APD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan pengusaha menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakannya.
Selain itu, Pasal 15 huruf c UU No. 1 Tahun 1970 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000 (ketentuan sanksi nominal mengacu pada aturan lama, namun dapat diperkuat melalui penerapan pasal lain dalam KUHP atau peraturan ketenagakerjaan yang lebih baru).
Dalam konteks proyek pemerintah, kelalaian kontraktor juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan pentingnya standar K3 dalam setiap pekerjaan konstruksi. Pelanggaran dapat berakhir pada pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pelaksana dan pengawas proyek dalam menegakkan prinsip “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” yang bahkan tercantum jelas di papan proyek.
Sampai berita ini di terbitkan Pihak pelaksana kegiatan dan konsultan Pengawas belum memberikan klarifikasi.
(Asep)


0 Comments