Subscribe Us

header ads

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Cakung Berpotensi Rugikan Negara

SERANG, delikhukum.com — Dugaan praktik markup anggaran Dana Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, dalam pembangunan fisik rabat beton di Kampung Kawaron RT 04/02 mendapat sorotan tajam dari aktivis, Keluarga Masyarakat Serang (KAMARANG) Ahmad Saepi.


Perhitungan


Volume : 90×1,8×0,15= 24,3 M3


60.459.000÷24,3 M3= Rp 2.488.024 harga perkubik


Saepi, menilai dugaan penggelembungan anggaran tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Pasalnya, dugaan pengurangan spesifikasi pekerjaan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membuka risiko kegagalan konstruksi yang dapat membahayakan masyarakat.


“Peran pendamping desa perlu dipertanyakan. Apakah benar mereka sudah bekerja sesuai tupoksi sebagai konsultan yang memberikan masukan, atau justru ikut bermain dengan oknum Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan kepala desa?” tegas saepi kepada wartawan, (Selasa, 09 September 2025).


Diduga Langgar Aturan dan UU Tipikor


Saepi mengingatkan, dugaan markup dan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi, di antaranya:


* *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*, yang mengatur pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib anggaran.


* *Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018* tentang prioritas penggunaan Dana Desa, yang menegaskan setiap pembangunan harus sesuai perencanaan dan musyawarah desa.


* *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, khususnya Pasal 2 dan 3, yang mengancam pelaku penyalahgunaan wewenang hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


“Kalau memang ada pengurangan volume, itu jelas indikasi kerugian negara. Pendamping desa, TPK, hingga kepala desa bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.


Sementara itu, Sekdes Desa Cakung, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa, " Punten itu kan pekerjaan waktu PJ kami hanya melanjutkan bapa bisa konfirmasi ke konsultan nya jika berkenan, " singkat nya sekdes. 


Sikap tertutup ini, menurut Saepi, semakin menguatkan dugaan bahwa sekdes hanya dijadikan boneka untuk menutupi kendali penuh kepala desa dalam proyek tersebut. 


Publik Disesatkan dengan Informasi Hoaks


Lebih jauh, Saepi juga menyoroti adanya dugaan upaya menyesatkan masyarakat dengan menyebarkan narasi bahwa pemberitaan soal dugaan markup ini bisa mengganggu pembangunan, bahkan menyebabkan proyek dihentikan.


Menurutnya, pernyataan tersebut adalah bentuk kebohongan publik yang justru bertujuan membungkam kritik sosial.


“Masyarakat jangan takut. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Justru informasi yang menyesatkan itulah yang merusak kepercayaan publik dan menghambat transparansi pembangunan,” pungkas Kabir.


 Saepi Siap Laporkan ke APH


Saepi, menegaskan akan segera menyusun kajian lengkap terkait dugaan markup Dana Desa Cakung dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil agar kasus tersebut bisa menjadi contoh dan peringatan keras bagi desa-desa lain agar tidak bermain-main dengan dana pembangunan yang bersumber dari negara.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cakung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut



(Asep)



 

Post a Comment

0 Comments