Subscribe Us

header ads

Seorang Mahasiswi Universitas Bhakti Kencana Serang Dilarang Ikut Ujian Akibat Tidak Melunasi SPP?

Serang, delikhukum.com - Diskriminasi terhadap Pendidikan terjadi di Kampus Universitas Bhakti Kencana Serang Provinsi Banten. Salah satu Mahasiswi Kebidanan terancam tidak masuk Ujian Praktek akibat kurangnya biaya Administrasi, Senin (04/08/2025).


Menurut keterangan NS Mahasiswi Universitas Bhakti Kencana Serang, dirinya ditolak oleh Dosen dikarenakan adanya biaya SPP yang belum lunas sekitar 2,7 jutaan.


"Kata Dosen saya tidak bisa ikut ujian, kalau mau ikut ujian harus melunasi SPP, padahal orangtua saya selalu bayar meskipun beberapa kali telat bayar,"kata NS dengan nada bingung.


Menyikapi hal ini, tim Media menelusuri adanya informasi tersebut kepada MG Orang Tua NS. Dalam penyampaian MG saat dikonfirmasi melalui Via Telp, bahwa dirinya tengah mencari biaya agar anaknya tetap kuliah dan ikut serta pembelajaran yang ada di kampus.


"Saya akan mengusahakan segala urusan anak saya, tapi saya mohon agar tidak melibatkan anak terkait pembiayaannya, karena semua administrasi adalah tanggung jawab saya sebagai orang tua,"kata MG penuh harap.


Perlu diketahui bahwa MG ialah pekerja buruh Driver/supir di salah satu Perusahaan, yang belum lama ini masuk bekerja. MG menceritakan bahwa hasil yang ia peroleh hanya cukup untuk menafkahi 3 anak dan keluarga kecilnya, ditambah lagi salah satu anaknya yaitu NS yang saat ini sedang menjalani pendidikan di Universitas Bhakti Kencana Serang. Hal ini tentunya harus menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Serang Provinsi Banten.


"Saya sangat berharap pihak kampus bisa melancarkan kegiatan pendidikan anak saya, untuk urusan biaya pasti akan saya selesaikan meskipun harus mencicil. Dan harapan saya semoga Pemerintah dapat membantu keadaan saya sebagai warga Negara ini,"harap MG.


Dikesempatan yang berbeda, Magfiroh Dosen Universitas Bhakti Kencana membenarkan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan penuh atas keterlambatan biaya SPP.


"Mohon maaf pak, kalau NS mau ikut ujian harus dilengkapi administrasinya karena ini sudah akhir Semester. Kita tidak bisa kasih kebijakan karena selama ini NS selalu Nunggak,"Ujarnya saat dikonfirmasi via Telp.


Kemudian mengacu pada Hak Pendidikan yaitu, Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sekolah/kampus tidak boleh menghalangi siswa/mahasiswa untuk mengikuti ujian karena alasan finansial.  


Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 52, Larangan ujian karena tunggakan SPP melanggar PP tersebut yang menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, atau kelulusan. 


Selain itu, Tunggakan biaya adalah masalah antara orang tua/wali dengan pihak sekolah/kampus. Seharusnya pihak sekolah/kampus mencari solusi dengan orang tua/wali, bukan menghalangi siswa/mahasiswa untuk mengikuti ujian.


Selanjutnya, Tim masih mencoba untuk menghubungi Pemerintah Kota serang ataupun Provinsi Banten Khususnya Dinas Pendidikan untuk dikonfirmasi.


(Ibnu

Post a Comment

0 Comments