Subscribe Us

header ads

Proyek Paving Block di Desa Kemuning Diduga Proyek Siluman dan Dikerjakan Asal Jadi

Serang, delikhukum.com – Proyek pembangunan paving block yang menggunakan anggaran dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. di Kampung Pabuaran Kaler, RT 02/RW 01, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Banten. diduga merupakan proyek siluman karena tidak memiliki Papan Informasi Proyek (PIP). Selain itu, proyek tersebut juga diduga dikerjakan asal jadi.


Dari pantauan langsung di lapangan, terlihat bahwa paving block baru yang dipasang menopang bangunan lama, dengan banyak hasil pekerjaan yang tidak rapi. Beberapa paving yang pecah tetap dipasang, menimbulkan kesan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan kualitas dan standar konstruksi yang seharusnya.


Sudah 7 hari sejak proyek dimulai, namun papan informasi publik belum juga dipasang, menimbulkan dugaan bahwa informasi proyek sengaja disembunyikan. Salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan, “Ya, sudah 7 hari proyek ini berjalan, tapi belum ada papan proyek. Pelaksana proyek ini namanya Pak Digo, kalau mau hubungi, ini nomor beliau.”


Pekerja tersebut juga menambahkan bahwa pembayaran mereka dihitung borongan per meter dengan tarif Rp 20 ribu. “Untuk pemasangan paving, bangunan lama tidak dibongkar, tapi hanya ditopang sesuai arahan Pak Digo,” ujarnya. Pekerja tersebut bahkan mengaku harus membeli mesin gerinda sendiri untuk memotong paving.


Saat awak media mencoba menghubungi Digo selaku pelaksana proyek untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pekerjaan yang asal-asalan ini, Digo tidak memberikan tanggapan.


Pekerjaan proyek yang terkesan tidak transparan dan berkualitas buruk ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat mengenai efektivitas penggunaan dana publik serta dampak jangka panjang dari proyek tersebut terhadap infrastruktur lokal. (Asep/Red)



Post a Comment

0 Comments