Subscribe Us

header ads

Aktivis Soroti Terkait Dugaan Mark Up anggaran Desa Sukacai 2025,

SERANG, delikhukum.com – Pembangunan Betonisasi jalan menggunakan Dana Desa (DD) di Kampung Sukacai RT 004 RW 001. Desa Sukacai Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Banten. Di duga mark up anggaran dan menuai sorotan oleh aktivis. Pada Rabu (27/08/2025).


Pantauan awak media saat dilokasi proyek pembangunan betonisasi menemukan sejumlah kejanggalan seperti pekerjaan yang baru seumur jagung sudah pada retak retak di beberapa titik. proyek pembangunan jalan cor beton tersebut, dinilai kualitasnya buruk.

Saepi, aktivis Tunjung Teja, mengungkapkan bahwa pembangunan jalan Rabat Beton tersebut sarat akan korupsi dan merugikan keuangan Desa. Ia menghitung bahwa biaya per M³ jalan rabat beton mencapai Rp 2,8 juta, yang dianggap sangat tinggi dan tidak wajar.


Jika mengacu pada harga satuan cor beton (ready mix) beserta ongkos pekerjaan sekitar Rp1.050.000 per m³ (standar pelaksanaan desa di wilayah Banten)


Berdasarkan papan informasi proyek Volume Panjang 255 x L 2,5 x T 0,15 M, dengan Anggaran Rp. 274.600.100, Pemahalan harga dan setelah menyesuaikan dengan besaran anggaran yang tidak berbanding lurus selanjutnya kami menduga telah terjadi pemahalan yang fantastis.


Perhitungan Volume berdasarkan papan proyek 


P 255 x L 2,5 x T 0,15  = 95,625 M³


Anggaran Rp 274.600.100 ÷ 95,625 M³= Rp 2.871.635 Harga per M³


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp H.Alawi, Kades Sukacai, mengatakan saya lagi diluar nganter orang Dinas. " kalau yang membuat RAB itu Konsultan dan untuk kekurangan ketebalan beton nanti juga di periksa sama inspektorat, " singkatnya 


‎Saepi, menyayangkan tidak adanya diversifikasi dalam pengajuan anggaran, sehingga memungkinkan ketidakwajaran harga terjadi. Ia mendesak agar, Inspektorat Kabupaten Serang segera melakukan pemeriksaan dan Dinas terkait melakukan verifikasi ulang Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebelum direalisasikan.


‎”Ini jelas tidak logis. Jangan sampai baru ditindak setelah audit menemukan masalah. Harus dicegah sejak perencanaan,” tegas Saepi.


‎Saepi dan tim akan segera mengadukan hal ini ke Inspektorat Kabupaten Serang untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.


‎Upaya ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan mencegah penyimpangan anggaran di masa mendatang mengingat anggaran yang di gelontorkan dari pemerintah pusat. Pasalnya pemerintah pusat tengah menggenjot indikasi dugaan korupsi. Slain itu,. Presiden RI Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa setiap pemimpin mulai dari desa hingga pemimpin daerah bahkan pusat harus transparan dan akuntabilitas.


(Asep)










 

Post a Comment

0 Comments