Subscribe Us

header ads

P2SP Cuma Nama? APBN Rp981 Juta Revitalisasi SDN Parakan 2 Diduga Dikendalikan Pihak Luar

Kabupaten Serang, delikhukum.com Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN Parakan 2, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menuai tanda tanya serius. Bukan semata soal pembangunan fisik, tetapi menyangkut siapa yang sesungguhnya memegang kendali atas pelaksanaan proyek dan pengelolaan anggarannya.


Proyek dengan nilai bantuan mencapai Rp981.218.630 yang bersumber dari APBN 2026 tersebut mencakup pembangunan dua Ruang Kelas Baru (RKB) dan satu ruang perpustakaan, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.


Dalam papan informasi, pelaksana proyek tercantum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Parakan 2, dengan Nomor PKS 2491.3/C3.3/BP2.01/01/20604977/VIII/PKS/2026.


Namun, informasi yang dihimpun di lapangan justru memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya berada di tangan pihak sekolah maupun P2SP.


P2SP Tercantum, Tetapi Kendali Diduga dari Luar


Salah satu sumber dari lingkungan sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut berasal dari lingkungan kementerian dan ikut mengatur pelaksanaan proyek.


Menurut sumber, proyek tersebut disebut berkaitan dengan “jalur aspirasi”, sementara pihak sekolah mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang membawa program tersebut.


“Proyek ini dari jalur aspirasi. Kalau nama dewannya saya tidak tahu. Makanya kami bingung,” ungkap sumber, (9/9/26).


Sumber juga menyebut nama Adi yang disebut-sebut sebagai pihak dari kementerian dan Tri yang dikatakan sebagai utusannya dalam pelaksanaan pekerjaan.


Namun, informasi mengenai keterkaitan kedua nama tersebut dengan Kemendikdasmen masih berupa keterangan sumber dan belum terverifikasi secara independen.


Enam Mobil Disebut Datang Membawa Tim Pekerja


Kejanggalan lain muncul pada awal pelaksanaan proyek.


Sumber mengungkapkan, pihak yang disebut sebagai tim pelaksana dari luar sekolah pernah datang membawa sejumlah orang untuk mengerjakan proyek tersebut.


“Awalnya tim pelaksana yang utusan dari Pak Adi datang bawa orang yang mau mengerjakan proyek revitalisasi. Datang enam mobil ke sini,” katanya.


Namun, rencana tersebut kemudian ditolak karena masyarakat sekitar juga membutuhkan kesempatan bekerja.


Menurut sumber, setelah adanya penolakan, tenaga kerja akhirnya melibatkan masyarakat sekitar.


Persoalannya bukan semata siapa yang menjadi pekerja, melainkan bagaimana mekanisme pelaksanaan proyek swakelola tersebut dijalankan dan siapa yang memiliki kewenangan sebenarnya.


Dana Disebut Diminta Pihak Luar, Ini yang Harus Dijelaskan


Pernyataan sumber mengenai dana proyek juga menjadi bagian yang patut mendapat perhatian.


Sumber menyebut adanya permintaan atau penyerahan dana pembangunan kepada pihak yang dikaitkan dengan tim dari luar sekolah.


Jika benar terjadi, persoalannya menjadi semakin serius.


Atas dasar kewenangan apa pihak di luar P2SP disebut meminta atau menguasai dana bantuan yang diperuntukkan bagi pembangunan satuan pendidikan?


Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena proyek pada papan informasi secara jelas mencantumkan P2SP SDN Parakan 2 sebagai pelaksana.


Jangan sampai P2SP hanya tercantum secara administratif, sementara pengambilan keputusan, pengadaan material, tenaga kerja hingga pengelolaan anggaran justru dikendalikan pihak lain.


Sekolah Berada di Posisi Sulit


Ironisnya, sumber mengaku pihak sekolah tetap melakukan pengawasan terhadap material yang masuk ke lokasi pembangunan.


“Saya di sini untuk mengawasi ketika bahan material datang agar pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis. Kalau tidak sesuai saya tolak. Kalau ada apa-apa kan yang nanti bertanggung jawab pihak sekolah,” tegasnya.


Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.


Jika pihak sekolah pada akhirnya tetap dianggap bertanggung jawab terhadap hasil pembangunan, mengapa kewenangan pelaksanaan dan pengelolaan proyek diduga berada di tangan pihak lain?


Kondisi seperti ini berpotensi menempatkan sekolah dan P2SP pada posisi yang dilematis: tanggung jawab berada di sekolah, tetapi kendali pekerjaan diduga berada di luar sekolah.


APBN Hampir Rp1 Miliar Jangan Jadi Ruang Abu-Abu


Dengan nilai anggaran hampir Rp1 miliar, proyek revitalisasi SDN Parakan 2 tidak semestinya berjalan dalam ruang yang penuh tanda tanya.


Pihak Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan aparat pengawasan terkait diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.


Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah hal, antara lain:


siapa sebenarnya yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan;


siapa yang melakukan pengadaan dan pembayaran material;


bagaimana mekanisme penggunaan dana bantuan;


apakah seluruh pelaksanaan benar-benar dilakukan sesuai mekanisme P2SP;


apakah terdapat pihak luar yang menerima atau mengelola dana proyek;


serta apakah realisasi pekerjaan sesuai RAB, gambar kerja dan petunjuk teknis.



Jika seluruh mekanisme ternyata telah sesuai ketentuan, maka pihak terkait tentu dapat memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar administrasinya secara terbuka.


Namun apabila ditemukan adanya pihak yang tidak memiliki kewenangan tetapi ikut mengendalikan pekerjaan atau mengelola dana, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.


APBN Rp981 juta bukan angka kecil. Program revitalisasi sekolah harus menghasilkan bangunan yang berkualitas, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada P2SP SDN Parakan 2, Kepala Sekolah, pihak yang disebut dalam keterangan sumber, Kemendikdasmen maupun instansi terkait lainnya.

(Misra)



Post a Comment

0 Comments