SERANG, delikhukum.com — Proses konfirmasi awak media terkait pelaksanaan Revitalisasi SDN Jalajat, khususnya mengenai kesesuaian material besi yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi, mendapat perhatian serius. Pasalnya, jawaban yang diterima awak media dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Konfirmasi tersebut dilakukan oleh Suganda dari Media Menara Rakyat kepada Kepala SDN Jalajat melalui WhatsApp dan sambungan telepon seluler pada Senin (21/09/2026).
Dalam konfirmasi tersebut, awak media meminta penjelasan mengenai penggunaan material besi pada pekerjaan revitalisasi, antara lain apakah besi ukuran 12 mm digunakan untuk pekerjaan RKB dan WC, besi 10 mm digunakan pada balok penyangga atas, serta apakah besi 8 mm digunakan sebagai cincin.
Awak media juga meminta penjelasan apabila material yang terlihat di lapangan dinilai berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB maupun arahan konsultan.
Namun, jawaban yang diterima justru berisi rincian mengenai pembuatan salon masjid, mulai dari speaker, tweeter, mikrofon, kabel audio, stand salon, dudukan salon, cat kayu dan sejumlah kebutuhan lainnya, dengan total biaya yang disebut sebesar Rp2.780.000.
Jawaban tersebut, berdasarkan dokumen komunikasi yang diterima awak media, belum memberikan penjelasan langsung mengenai pertanyaan teknis terkait spesifikasi material besi pada proyek revitalisasi SDN Jalajat.
Pertanyaan Publik Justru Belum Terjawab
Kondisi tersebut kemudian disampaikan awak media kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui bidang Pendidikan SD, Aber, melalui WhatsApp.
"Terima kasih infonya, kami tindaklanjuti," demikian respons Aber sebagaimana diterima awak media.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan SD, Abidin, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memberikan teguran kepada kepala sekolah terkait persoalan tersebut.
Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada teguran administratif semata, tetapi juga dilanjutkan dengan pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif terhadap substansi yang dipertanyakan awak media.
Sebab, persoalan utama bukan semata-mata mengenai komunikasi antara kepala sekolah dan wartawan, melainkan adanya pertanyaan publik mengenai kesesuaian material yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Disdik Diminta Jangan Biarkan Dugaan Menjadi Bola Liar
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Aber, bersama Kepala Bidang Pendidikan SD, Abidin, diharapkan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Apabila material yang digunakan memang telah sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, maka penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun tim teknis justru akan menjadi penting untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, jangan sampai dugaan berkembang menjadi tuduhan, tetapi jangan pula dugaan yang menyangkut pekerjaan pemerintah dibiarkan tanpa verifikasi.
Pemeriksaan yang transparan merupakan jalan terbaik untuk memastikan persoalan tersebut terang dan tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Konfirmasi Wartawan Harus Dijawab Secara Substantif
Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memperoleh informasi yang berimbang. Karena itu, ketika seorang kepala sekolah mendapatkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan publik, jawaban yang paling tepat adalah memberikan keterangan sesuai substansi yang ditanyakan atau mengarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan teknis.
Dalam konteks ini, jawaban mengenai pembuatan salon masjid tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelecehan terhadap wartawan. Namun, apabila memang tidak berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan, jawaban tersebut patut dipertanyakan karena tidak menjawab pokok persoalan yang sedang diklarifikasi.
Wartawan juga tetap berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, melakukan verifikasi dan memberikan ruang yang cukup kepada pihak yang dikonfirmasi.
Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Kepastian
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa Kepala SDN Jalajat telah melakukan pelanggaran atau bahwa material pembangunan telah terbukti tidak sesuai spesifikasi.
Sampai adanya hasil pemeriksaan atau keterangan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan klarifikasi dan verifikasi.
Justru karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang memiliki posisi penting untuk memberikan kepastian kepada publik.
Jika semua material sudah sesuai, sampaikan secara terbuka berdasarkan dokumen dan pemeriksaan teknis.
Jika terdapat perbedaan, lakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai aturan.
Jika persoalan hanya terjadi karena kesalahpahaman komunikasi, luruskan secara terbuka.
Disdik Diharapkan Tegas dan Transparan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Aber, dan Kepala Bidang Pendidikan SD, Abidin, diharapkan dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan proporsional.
Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain meminta klarifikasi tertulis dari kepala sekolah, memeriksa RAB dan spesifikasi teknis, meminta keterangan konsultan maupun pihak pelaksana, serta melakukan pengecekan material di lapangan apabila diperlukan.
Hal tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan antara wartawan dengan kepala sekolah.
Publik tidak membutuhkan saling tuding. Publik membutuhkan kepastian.
Apabila pembangunan revitalisasi sekolah menggunakan anggaran pemerintah, maka pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, tindak lanjut Dinas Pendidikan bukan hanya penting untuk menjawab konfirmasi media, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program pembangunan pendidikan.
Pada akhirnya, yang harus diuji bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan apakah pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen, spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.? ( Redaksi)


0 Comments