Serang, Banten | delikhukum.com — Pelaksanaan proyek revitalisasi TKS Kasih Bunda, yang berlokasi di Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai melalui bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan nilai anggaran Rp529.505.000 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung 3 Agustus hingga 2 Desember 2026, diduga tidak sepenuhnya mengikuti spesifikasi teknis.
Pekerjaan tersebut mencakup pembangunan satu ruang kelas baru (RKB), ruang UKS, serta penataan lingkungan sekolah.
Namun, berdasarkan pemeriksaan awak media di lokasi, ditemukan dugaan ketidaksesuaian ukuran material besi yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Hasil pengukuran menggunakan alat ukur menunjukkan besi polos tulangan kolom berada di kisaran 8,9 hingga 9,1 mm, sementara spesifikasi yang disebutkan adalah 10 mm full. Sementara besi cincin terukur sekitar 7,0 mm, sedangkan spesifikasi yang disebutkan adalah 8 mm full.
Temuan tersebut patut dipertanyakan. Sebab, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya dilaksanakan berdasarkan RAB, spesifikasi teknis, standar mutu, dan dokumen pekerjaan yang telah ditetapkan.
Besi Diduga Tak Sesuai, Pengelolaan Proyek Juga Dipertanyakan
Sorotan tidak berhenti pada material. Keberadaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di lokasi juga menjadi pertanyaan.
P2SP merupakan tim yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program revitalisasi atau rehabilitasi sarana dan prasarana satuan pendidikan. Namun, berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, tidak terlihat adanya pihak yang secara jelas memperkenalkan diri sebagai P2SP.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa besi pada tiang utama bagian pojok disebut menggunakan ukuran 15 mm full, sedangkan tiang kolom utama bagian tengah menggunakan 10 mm full dan besi cincin 8 mm full.
Pekerja tersebut juga menyebut besaran upah harian sekitar Rp150.000 untuk tukang dan Rp120.000 untuk kenek.
Yang lebih mengundang pertanyaan, pekerja tersebut menyampaikan bahwa P2SP tidak ada di lokasi dan proyek disebut langsung dikelola oleh kepala sekolah.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah maupun pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi bahwa mekanisme pelaksanaan proyek swakelola tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Mengaku Hanya Saudara Kepala Sekolah
Di lokasi proyek, awak media juga menemui seseorang yang mengaku berada di sana untuk memantau pekerjaan. Namun, orang tersebut menegaskan bahwa dirinya bukan pelaksana proyek maupun anggota P2SP.
“Saya bukan pelaksana proyek dan bukan juga Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Saya hanya disuruh memantau saja sama saudara, takut yang kerja banyak istirahat,” ujarnya, pada Sabtu 22 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut semakin membuka ruang pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pengawasan dan pengendalian pekerjaan di lapangan.
Jika proyek dikelola melalui mekanisme swakelola, maka transparansi mengenai struktur P2SP, pembagian tugas, pengadaan material, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Dinas dan Pengawas Jangan Cukup Duduk di Belakang Meja
Dengan nilai bantuan mencapai Rp529,5 juta, dugaan perbedaan ukuran material tidak semestinya dianggap persoalan kecil.
Jika benar spesifikasi mensyaratkan besi 10 mm dan 8 mm full, sementara hasil pengukuran di lapangan menunjukkan ukuran sekitar 8,9–9,1 mm dan 7,0 mm, maka harus ada pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah material tersebut memenuhi ketentuan atau tidak.
Awak media mendesak Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan, pengawas, serta pihak terkait turun langsung melakukan pemeriksaan. Jangan sampai pengawasan hanya berdasarkan laporan administrasi tanpa memastikan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Pihak terkait juga perlu menjelaskan secara terbuka siapa P2SP yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pengadaan material, siapa pengawas pekerjaan, serta apakah material yang terpasang benar-benar sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan. Namun jika material dinyatakan sesuai, pihak pelaksana dan pengawas juga wajib memberikan dasar teknis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
APBN bukan ruang untuk bermain-main dengan spesifikasi. Setiap rupiah uang negara harus berujung pada bangunan yang berkualitas, bukan meninggalkan dugaan dan tanda tanya di tengah masyarakat.
(Latif)

0 Comments