Serang, Banten | delikhukum.com — Proyek revitalisasi SMP Mitra Persada Jawilan yang berlokasi di Jalan Kampung Haurdapung, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, dengan nilai anggaran mencapai Rp999.723.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam.
Proyek yang memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung 11 Juni hingga 9 Oktober 2026, diduga menyimpan persoalan serius terkait spesifikasi material besi serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah ukuran besi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan pihak P2SP.
Pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, besi tulangan kolom utama yang diukur menggunakan alat sigmat disebut sekitar 10,8 mm, sementara spesifikasi yang disampaikan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) seharusnya 13 mm.
Besi cincin pada bagian tersebut juga diduga berukuran sekitar 5,7 mm, sedangkan spesifikasi yang disebutkan 8 mm.
Temuan serupa juga terlihat pada bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Besi sloof terukur sekitar 8,2 mm, besi cincin sekitar 5,7 mm, sementara besi tulangan kolom juga terukur sekitar 8,2 mm.
Perbedaan tersebut tentu perlu diuji secara teknis untuk memastikan apakah material yang terpasang benar-benar sesuai dengan RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis proyek.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua P2SP, Arif, menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Jakarta. Ia menyatakan material besi yang digunakan 13 mm full dan besi cincin 8 mm full, itu pembangunan ruang kelas baru dan UKS satu ruang kelas rehab.
"Saya lagi di Jakarta, Pak. Kalau untuk penggunaan besi tiang pakai ukuran 13 mm dan besi cincin 8 mm. Nanti saja besok kita ketemu sambil ngopi," ujarnya, (15/08/26).
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diverifikasi dengan kondisi fisik material di lapangan.
Sebab, ketika terdapat perbedaan antara klaim ukuran material dengan hasil pengukuran, penyelesaiannya bukan melalui perdebatan, melainkan pemeriksaan teknis secara terbuka.
Mandor Klaim Ukuran Besi Lebih Besar
Sementara itu, saat ditemui di lokasi, mandor memberikan keterangan berbeda.
Menurutnya, proyek tersebut meliputi satu ruang kelas baru, satu ruang UKS, serta satu ruang kelas yang direhabilitasi.
Terkait material besi, ia menyebut ukuran yang digunakan justru lebih besar.
"Kalau besi pakai 14 mm atau 15 mm dan besi cincin 8 mm, Pak. Yang ada di sini semua ukuran sama, silakan diukur, Pak," katanya.
Keterangan mandor tersebut justru membuka ruang bagi pemeriksaan yang lebih transparan.
Jika benar besi berukuran 14–15 mm, sangat mudah untuk membuktikannya melalui pengukuran bersama.
Namun jika hasil pengukuran menunjukkan ukuran berbeda, maka pihak pelaksana wajib memberikan penjelasan berdasarkan dokumen teknis proyek.
Seluruh Pekerja Diduga Tanpa APD
Selain persoalan material, awak media juga menemukan kondisi yang tak kalah mengkhawatirkan. Para pekerja di lokasi diduga tidak dilengkapi APD secara lengkap.
Padahal pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tidak bisa dianggap remeh.
Pertanyaannya kemudian:
Di mana pengawas proyek? Siapa yang memastikan K3 diterapkan?
Proyek dengan nilai hampir Rp1 miliar seharusnya tidak hanya mengejar progres pembangunan, tetapi juga memastikan material sesuai spesifikasi dan pekerja terlindungi.
Rp999 Juta Bukan Anggaran Kecil
Munculnya perbedaan keterangan mengenai ukuran besi antara hasil pengukuran lapangan, Ketua P2SP, dan mandor harus segera diverifikasi.
Jangan sampai persoalan ini berhenti sebagai “kata siapa”.
Ukur bersama. Cocokkan dengan RAB. Periksa dokumen pembelian. Verifikasi spesifikasi. Selesai.
Jika material benar sesuai spesifikasi, maka pihak pelaksana tidak perlu khawatir untuk membuktikannya.
Namun apabila ditemukan material yang tidak sesuai, harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai aturan.
Masyarakat juga mendesak Inspektorat dan instansi pengawas terkait turun melakukan pemeriksaan teknis dan administrasi terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan perlu mencakup RAB, diameter besi, volume pekerjaan, mutu material, dokumen pengadaan, penerapan K3, serta kinerja pengawasan proyek.
APBN adalah uang rakyat. Hampir Rp1 miliar bukan angka kecil. Spesifikasi bukan formalitas, K3 bukan pajangan, dan pengawasan bukan sekadar tanda tangan.
Publik berhak mendapatkan bangunan sekolah yang kuat, aman, berkualitas, dan benar-benar sesuai dengan anggaran yang dikucurkan negara.
Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang hak jawab bagi P2SP, pelaksana, mandor, pengawas, pihak sekolah, maupun instansi terkait.
Kini tinggal satu pertanyaan: jika semua pihak mengklaim besi sesuai spesifikasi, mengapa hasil pengukuran di lapangan justru memunculkan angka yang berbeda?
(Muhamad)


0 Comments