Serang, Banten | delikhukum.com — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan KB Sukses Mandiri di Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, dengan nilai bantuan Rp592.368.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awak media di lokasi pekerjaan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian ukuran material besi yang digunakan dalam konstruksi, khususnya pada besi tiang kolom utama, besi sloof, serta besi cincin.
Saat dilakukan pengukuran menggunakan sigmat, besi tiang kolom utama dan besi sloof diduga hanya berukuran sekitar 11,3 mm, dan besi tihang kolom utama berukuran 11,5 mm sementara dalam spesifikasi yang menjadi acuan pekerjaan disebutkan 12 mm full. Sementara besi cincin terukur sekitar 7,5 mm, padahal spesifikasi yang disebutkan adalah 8 mm full.
Temuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menyampaikan bahwa ukuran material yang digunakan seharusnya sesuai ketentuan. Menurut keterangannya, besi tiang kolom utama, besi sloof, dan ring balok berukuran 12 mm full, sedangkan besi cincin berukuran 8 mm full.
Namun, ketika awak media bersama Ketua P2SP dan anggota melakukan pengukuran langsung di lokasi, hasil pengukuran justru menunjukkan ukuran besi yang lebih kecil dari spesifikasi yang disebutkan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua P2SP bahkan mengakui bahwa ketika pembelian, ukuran besi yang didapat tidak full. Ia kemudian menyebut telah berkoordinasi dengan seseorang bernama Ferdi yang disebut sebagai pihak konsultan.
Menurut keterangan Ketua P2SP, pihak konsultan tersebut menyatakan bahwa material besi yang digunakan sudah sesuai, bahkan disebut lebihi dari rab, ucapnya pada Sabtu 15 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut justru semakin memunculkan tanda tanya. Jika spesifikasi mensyaratkan besi 12 mm dan 8 mm full, sementara hasil pengukuran di lapangan menunjukkan ukuran sekitar 11,5 mm dan 7,5 mm, maka publik berhak mempertanyakan dasar penilaian bahwa material tersebut dinyatakan sesuai.
Apakah spesifikasi teknis dalam RAB dapat dianggap terpenuhi apabila ukuran aktual material lebih kecil dari ukuran yang dipersyaratkan? Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Apalagi proyek ini menggunakan dana bantuan APBN sebesar Rp592,3 juta. Penggunaan anggaran negara semestinya diikuti dengan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, transparansi, serta pengawasan yang ketat agar kualitas bangunan tidak dikorbankan.
Dugaan ketidaksesuaian material juga semestinya tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Besi merupakan salah satu komponen penting dalam struktur bangunan. Karena itu, dugaan perbedaan ukuran antara material yang terpasang dengan spesifikasi dalam RAB perlu diperiksa secara objektif dan terukur.
Awak media mendesak Dinas Pendidikan, pengawas, konsultan, serta pihak terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap material dan dokumen teknis proyek, termasuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar sesuai RAB dan standar teknis yang ditetapkan.
Jika benar ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus mengambil langkah perbaikan. Sebaliknya, apabila material tersebut dinyatakan sesuai, maka pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka dasar teknis dan hasil pengujiannya kepada publik.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar ukuran besi, melainkan kualitas bangunan pendidikan dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
(Redaksi)

0 Comments