SERANG, delikhukum.com — Proyek Bantuan Pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Kelompok Bermain (KB) Asa’Billah yang berlokasi di Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, dilaksanakan dengan nilai anggaran sebesar Rp229.216.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan PAUD Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) wajib dijalankan secara swakelola, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan standar teknis dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Asep Rizal mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan di KB Asa’Billah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dan standar teknis yang berlaku.
“Pekerjaan pembangunan ini dijalankan secara swakelola, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan standar teknis dan petunjuk teknis atau juknis yang telah ditetapkan. Termasuk bahan material yang digunakan, seperti besi dan semen, sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujar Asep Rizal.
Menurutnya, penggunaan material yang sesuai spesifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan mutu bangunan sekolah agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi dunia pendidikan.
Dengan adanya pembangunan gedung sekolah yang baru tersebut, diharapkan kegiatan belajar dan mengajar di KB Asa’Billah dapat berlangsung lebih nyaman, aman, dan layak bagi para peserta didik.
Pembangunan ini juga menjadi harapan baru bagi masyarakat dan pihak sekolah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, sehingga anak-anak dapat memperoleh lingkungan belajar yang lebih baik dan kondusif. (Red)

0 Comments