Subscribe Us

header ads

PPK DINAS PARIWISATA BANTEN ABSEN SAAT AUDIENSI PROYEK GAZEBO RP6,3 MILIAR. P3B: INI TERKESAN MENGHINDAR

Serang, Banten | delikhukum.comPergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menggelar audiensi dengan perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Banten di Kantor Diskopar, Kamis (13/8/2026). Audiensi membahas proyek Pembangunan Gazebo dan Landscape Penataan Kawasan Religi Caringin senilai Rp6.377.340.000 yang dimenangkan CV. ANANDA PRATAMA.

P3B mengapresiasi kehadiran Kabid dari Dinas Pariwisata. Namun P3B menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, yakni Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, tidak hadir.


"Proyek ini menyangkut nama besar Syekh Asnawi Caringin dan uang rakyat Rp6,3 miliar. Tapi orang yang paling bertanggung jawab secara hukum dan anggaran justru absen. Ini bukan etika birokrasi yang baik,dan terkesan menghindar," tegas Ketua P3B, Arip Wahyudin.


*Tiga Catatan Kritis P3B*

Pertama, Absennya PPK.  

P3B menilai ketidakhadiran PPK menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur didalam UU nomor 14 tahun 2008, atas proyek strategis daerah.


*Kedua, Alasan "Masih Baru".*  

Perwakilan Dinas menyebut masih baru menjabat. P3B memahami, namun menyebut alasan itu tidak bisa menunda keterbukaan.  

"Rakyat berhak tahu sekarang. RAB berapa, HPS berapa. Jangan sampai 'masih baru' dipakai menutupi 'sudah lama bermasalah'," kata Arip.


*Ketiga, Marwah Syekh Asnawi.*  

P3B menegaskan proyek menggunakan nama ulama besar sehingga prosesnya harus transparan.  

"Jika PPK tidak berani hadir menjelaskan, siapa yang akan mempertanggungjawabkan kepada ulama, santri, dan rakyat Pandeglang?" ujar Arip.


*Aksi Lanjutan*

P3B menyatakan akan melanjutkan desakan. Pada Rabu (19/8/2026), P3B akan melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Banten dan menggelar aksi jilid 2 di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten.


"Kami tetap menuntut audit independen dan keterbukaan seluruh dokumen proyek ini," tutup Arip.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten belum memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya.  


Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada para pihak yang disebut kan di dalam pemberitaan sesuai ketentuan UU pers no 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 2 dan 3 .


(Red)

Post a Comment

0 Comments