Subscribe Us

header ads

DANA APBN Rp189 JUTA DIDUGA JADI AJANG PERMAINAN SPESIFIKASI? PROYEK REVITALISASI PAUD KOBER MIFTAHUL FALAH DISOROT, PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Serang, Banten | delikhukum.com Proyek revitalisasi PAUD Kober Miftahul Falah di Kampung Sukamanah, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, yang dibiayai APBN Tahun 2026 sebesar Rp189.949.828, kini menjadi sorotan tajam, pada Minggu 9 Agustus 2026.


Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian material yang patut dipertanyakan. Besi kolom utama yang disebut seharusnya menggunakan 12 mm full, di lapangan diduga hanya berdiameter sekitar 9,7 mm. Besi ring balok sekitar 9,5 mm, sementara besi sengkang atau cincin diduga sekitar 6,5 mm, padahal disebut seharusnya menggunakan 8 mm full.


Selain persoalan spesifikasi besi, penggunaan material semen merek Rajawali dan minimnya penerapan K3 juga turut menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.


Ironisnya, Kepala PAUD mengaku telah membeli besi kolom utama 12 mm full dan besi cincin 8 mm full. Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar: jika yang dibeli sesuai spesifikasi, lalu mengapa material yang ditemukan di lokasi diduga berbeda?


Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengawasan terhadap proyek bernilai hampir Rp190 juta tersebut berjalan minim atau tidak maksimal.


Lalu di mana pengawas teknis ketika material masuk ke lokasi? Siapa yang memastikan pekerjaan sesuai RAB? Dan apakah pengawasan benar-benar dilakukan di lapangan atau hanya selesai di atas meja?


Proyek yang disebut mendapat pendampingan tersebut seharusnya menjadi contoh pelaksanaan yang transparan dan berkualitas, bukan justru meninggalkan sederet tanda tanya.


Jangan sampai anggaran APBN sudah cair, pekerjaan terus berjalan, tetapi pengawasan justru longgar ketika spesifikasi diduga mulai “menyusut”.


Pihak terkait dan instansi yang berwenang diminta segera turun ke lapangan, memeriksa ukuran besi, mencocokkan material dengan RAB dan dokumen perencanaan, serta menelusuri nota pembelian seluruh material.


Jika seluruh pekerjaan sesuai ketentuan, buktikan dengan data dan pemeriksaan terbuka. Namun jika ditemukan penyimpangan, jangan ada yang berlindung di balik jabatan, pendampingan maupun alasan administrasi.


Sebab dana APBN bukan uang pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan, dan pengawasan tidak boleh hanya muncul ketika proyek sudah selesai. 

(Misra)

Post a Comment

0 Comments