Serang, Banten | delikhukum.com – Pelaksanaan proyek pembangunan rabat beton yang diawali dengan penghamparan material base course di Kampung Pasir Awi, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Proyek yang telah mulai dikerjakan itu diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP) di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan tim media pada Kamis (30/7/2026), tidak ditemukan papan informasi yang memuat data penting proyek, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, maupun waktu pelaksanaan. Padahal, keberadaan PIP merupakan salah satu bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan uang negara maupun dana desa.
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah desa menjalankan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh keuangan publik.
Untuk memperoleh penjelasan, tim media mengonfirmasi Kepala Desa Pudar, Bahrudin, melalui pesan WhatsApp terkait besaran anggaran dan volume pekerjaan proyek tersebut.
Dalam keterangannya, Bahrudin hanya menjawab singkat:
"Sudah dibikin kang, sudah dikasih ke TPK," ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Namun, ketika kembali ditanya secara spesifik mengenai nilai anggaran maupun volume pekerjaan yang sedang dilaksanakan, Bahrudin tidak memberikan jawaban.
Sikap tersebut dinilai belum menjawab kebutuhan informasi publik. Padahal, sebagai pengguna anggaran di tingkat desa, pemerintah desa memiliki kewajiban menyampaikan informasi pembangunan secara terbuka agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap warga negara, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Minimnya transparansi dikhawatirkan dapat memicu berbagai spekulasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pembangunan desa. Oleh karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Desa Pudar segera memasang Papan Informasi Proyek serta membuka informasi mengenai anggaran, volume pekerjaan, dan pelaksanaan kegiatan secara lengkap.
Selain itu, pihak Kecamatan Pamarayan, Inspektorat Kabupaten Serang, dan instansi terkait diharapkan melakukan pembinaan serta pengawasan agar setiap kegiatan pembangunan desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
(Misra)

0 Comments