Subscribe Us

header ads

SDN Kadugenep Sangat Memprihatikan, Disinyalir Anggaran Sarpras Fiktif.

Kabupaten Serang, Banten.

Delikhukum.comDana Bantuan Sekolah (BOS) dikomponen No 9. “Perawatan Sarana dan Prasaran Sekolah (Sapras) SD Negeri Kadu Genep, Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Kamis (07/5/2026).


Untuk anggaran dari tahun 2024 sampai 2025 berjumlah Rp 113.247.930 di komponen No 9 Perawatan Sarana Dan Prasaran Sekolah Disinyalir Fiktif tidak direalisasikan.


Menurut informasi data yang dapat dipercaya kebenarannya, melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN Kadugenep pada tahun 2024 tahap 1 menganggarkan untuk kegiatan, perawatan sarana dan prasarana sekolah (Sapras) sebesar Rp 24.332.000 dan tahap 2 menganggarkan Rp 26.109.930 berjumlah Rp 50.441.930


Kembali dianggarkan pada tahun 2025. Dengan rincian sebagai berikut, tahap 1 anggaran untuk perawatan sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp 45.336.000

Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 17.470.000 berjumlah Rp 62.806.000


Tahun 2024 sampai tahun 2025 kurang lebih Rp 113.247.930 Juta. Namun sayang gedung sekolahan tidak terawat bahkan ruang guru, dan ruang kelas siswa plafon banyak yang bolong dan cat kusam, bahkan tembok sudah terlihat batu bata nya dan pada terkelupas diperkirakan sudah lama tidak adanya perawatan, dikawatirkan dapat membahayakan keselamatan para siswa pada saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar.


Selain itu, melihat kondisi sekolah tempat untuk ruang kantor guru menyatu dengan perpustakaan, namun melihat kondisi bangunan tersebut sangat memperihatinkan atap serta plafon sudah rusak dan kusam. Hal ini menjadi pertanyaan besar kemana uang untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut..?


Pada saat tim media ini melakukan investigasi berkunjung ke SDN Kadugenep, pada hari Rabu 6 Mei 2026, ingin menanyakan realisasi dana perawatan sarana dan prasarana sekolah. Yang disinyalir kuat adanya penyimpangan, namun sayang kepala sekolah belum bisa ditemui karena tidak ada di kantor," kalau terkait penggunaan dana operasional sekolah itu saya tidak tahu rincian penggunaan nya untuk apa saja pak, karena itu urusannya internal kepala sekolah,” ujar salah satu dewan guru.


Kedepannya tim media ini akan menggandeng salah satu LSM di Kabupaten Serang, untuk meninjau kembali hasil investigasi di lapangan, dan bila ada indikasi temuan penyimpangan akan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Serang.


Maka kami dalam hal ini meminta kepada pihak Inspektorat agar dapat mengevaluasi serta mengecek ulang laporan pertanggung jawaban Dana Operasional Sekolah (Bos) yang sudah dilaporkan oleh sekolah tersebut kami menduga ada penyalahgunaan anggaran melihat kondisi sekolah yang memprihatinkan.


Sampai berita ini ditayangkan kepala sekolah belum bisa dikonfirmasi, ingin tahu apa tanggapan kepala sekolah SDN Kadu genep dan kepala bidang sarpras 


(Red) 

Post a Comment

0 Comments