Kabupaten Serang, Banten
Delikhukum.com – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Pamarayan yang bersumber dari APBN Tahun 2026 kini menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp2.382.389.000 tersebut diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta minim pengawasan di lapangan.
Program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kerja.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan. Berdasarkan hasil pengecekan menggunakan alat sigmat, besi cincin yang digunakan di lokasi proyek diketahui hanya berukuran sekitar 7,4 mm, padahal spesifikasi disebut menggunakan besi 10 mm. Sementara besi tulangan utama yang seharusnya berukuran 12 mm, saat diukur hanya mencapai sekitar 11,5 mm.
Selain itu, penggunaan semen merek Conch di lokasi proyek juga menjadi perhatian. Pasalnya, informasi spesifikasi pekerjaan menyebutkan penggunaan semen Tiga Roda. Dan dilapangan ditemukan jarak sengkang mencapai 20 cm, padahal dalam spesifikasi teknis seharusnya menggunakan jarak 15 cm. Kondisi tersebut menimbulkan kekhwatiran terhadap kekuatan dan kualitas kontruksi bangunan sekolah.
Saat dikonfirmasi di lapangan, salah satu kepala tukang mengaku pekerjaan tersebut dikerjakan secara borongan dengan nilai upah sekitar Rp27 juta untuk dua lokal ruang kelas. Menurut pengakuannya, nilai tersebut belum termasuk pekerjaan atap, plafon dan kusen aluminium.
“Untuk pekerjaan dua lokal dibayar borongan Rp27 juta. Kalau pekerjaan atap dan kusen itu sudah diambil dari atas, karena item pekerjaan tersebut telah diambil alih oleh pihak lain, " ujarnya. Pada Jumat (29/5/26).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait sistem pelaksanaan pekerjaan proyek revitalisasi yang berdasarkan ketentuan seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, namun dalam praktiknya diduga dijalankan melalui pihak ketiga atau pola pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain dugaan material yang tidak sesuai spesifikasi, keberadaan P2SP atau pengawas pelaksanaan pekerjaan juga disebut tidak terlihat di lokasi proyek saat aktivitas pembangunan berlangsung. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran lemahnya pengawasan terhadap mutu pekerjaan.
Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Haji Kamris selaku Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Pamarayan terkait upah pekerja dan penggunaan material besi dalam proyek revitalisasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban meski pesan WhatsApp yang dikirim wartawan diketahui telah dibaca.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik dinas, konsultan pengawas, maupun aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan proyek revitalisasi sekolah berjalan sesuai spesifikasi teknis, transparan, dan tidak merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
(Misra)

0 Comments