Subscribe Us

header ads

Proyek Paving Block di Lingkungan Cibonteng Diduga Asal Jadi dan Tanpa Papan Informasi, Kualitas Pekerjaan Disorot

Kota Serang, Banten 

Delikhukum.com Proyek pembangunan paving block di Lingkungan Cibonteng, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga dikerjakan secara asal jadi dan tidak dilengkapi papan informasi proyek (PIP) di lokasi pekerjaan.


Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, pekerjaan paving block yang baru selesai dikerjakan terlihat tidak rapi dan jauh dari standar mutu konstruksi. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan ketahanan hasil pembangunan.


Di sejumlah titik terlihat paving block terpasang tidak rata, bergelombang, bergeser, bahkan ada bagian yang mulai amblas. Kondisi itu diduga akibat proses pemadatan dasar yang tidak maksimal sehingga dikhawatirkan jalan cepat mengalami kerusakan.


Rian (42), salah satu warga setempat, mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan proyek tersebut.


“Kami berharap pembangunan paving block ini bisa mempermudah akses warga dan hasilnya awet. Tapi melihat pekerjaan seperti ini, saya rasa tidak sampai setahun sudah rusak lagi. Ini kan uang rakyat, sayang sekali kalau dihabiskan untuk hasil yang menurut kami kurang sesuai,” ujarnya, Selasa (26/05/2026).


Hal senada disampaikan seorang pengguna jalan yang meminta namanya disamarkan, sebut saja Mimi. Ia mengaku khawatir melintas di lokasi karena kondisi paving block yang tidak rata dan mudah bergeser saat dilintasi kendaraan.


“Akhirnya malas lewat situ karena takut jatuh. Paving block-nya tidak rata, kalau diinjak motor suka geser,” cetusnya.


Sementara itu, Dendi selaku pelaksana proyek saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim diketahui telah dibaca, namun tidak ada balasan hingga berita ini diterbitkan.


Menanggapi kondisi tersebut, Asep Bojes selaku Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Pemuda Nasional (HPN) turut angkat bicara. Ia menilai tidak dipasangnya papan informasi proyek menjadi indikasi lemahnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.


“Dengan tidak terpasangnya papan informasi proyek di lokasi, ada dugaan kuat proyek ini bermasalah. Padahal setiap pekerjaan yang didanai uang rakyat wajib memasang papan informasi sesuai aturan Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” tegasnya.


Menurutnya, lemahnya pengawasan dan rendahnya standar kualitas pekerjaan menjadi penyebab hasil proyek dinilai tidak maksimal. Ia menjelaskan bahwa pemasangan paving block memiliki tahapan teknis yang wajib dipenuhi, mulai dari pemadatan tanah dasar, pemasangan pasir alas, hingga sistem penguncian antar paving block.


“Kalau salah satu tahapan diabaikan, maka kestabilan dan kekuatan jalan akan hilang. Pekerjaan asal jadi seperti ini merupakan bentuk pemborosan anggaran daerah. Biaya besar dikeluarkan, tetapi manfaatnya minim karena harus diperbaiki kembali dalam waktu dekat,” tandasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, dinas terkait maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait proyek paving block yang diduga dikerjakan asal jadi serta tanpa papan informasi tersebut.


Masyarakat berharap pembangunan infrastruktur di lingkungan mereka benar-benar mengedepankan kualitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat, bukan sekadar proyek seremonial yang mengorbankan mutu pekerjaan. 

(Red/Tim)

Post a Comment

0 Comments