Subscribe Us

header ads

Projek PJU Anggaran Dari APBD Kabupaten Serang, Diduga Tidak Indahkan UU Keterbukaan Informasi Publik

Kabupaten Serang Banten.

Delikhukum.com Pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di Jln KH. Arman Desa Cirendeu Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, tidak transparan dalam pelaksanaannya. Pasalnya, proyek tersebut dilaksanakan dengan anggaran yang disembunyikan dari masyarakat hal ini menjadi sorotan tajam.


Proyek di bawah naungan Dinas Perhubungan Lalu Lintas Jalan (Dishub), yang dikerjakan oleh PT. KISTECH MATAHARI DOMESTIC nilai anggaran sebesar Rp 3.285.711.000,-. (Tiga Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Rupiah) Sumber anggaran APBD Kabupaten Serang tahun 2026. Dalam pelaksanaannya proyek tersebut tidak transparan. Sedangkan sudah jelas tertera dalam kontrak antara pelaksana dengan dinas terkait, Bahwasanya untuk papan informasi harus di pasang pakai kayu kaso, agar masyarakat ikut serta dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.


Dari hasil investigasi media dilokasi menemukan beberapa kejanggalan seperti papan informasi proyek sengaja disembunyikan dibelangkang bak mobil pick up dalam posisi papan nama proyek di sembunyikan agar masyarakat tidak dapat mengetahui berapa jumlah anggaran tersebut. Proyek ini jelas mencederai prinsip keterbukaan informasi.


Selain itu, terlihat para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.


"salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya tidak dikasih alat pelindung diri (APD), untuk upahnya dibayar sistim harian sebesar Rp 70.000 perhari dan ditambah uang makan Rp 50.000 perhari jadi jumlahnya Rp 120.000 perhari," katanya 


Sementara itu, Mandor proyek yang dikonfirmasi menyebut pekerjaan itu berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Serang yang berasal dari program aspirasinya dewan Kabupaten Serang dari fraksi partai Golkar . 


"Saya hanya ikut arahan dari pak Zul saja pak, dan untuk sumber nilai anggaran proyek juga saya tidak tau pak, karena saya hanya disuruh kerja dilapangan saja sama pak Zul dari Dinas Perhubungan, dia juga yang menentukan titik lokasi pemasangan tiang penerangan jalan umum (PJU), yang penting saya dikasih titik lokasi saja, dan saya juga tidak tau pelaksana proyek ini siapa," ucapnya.


Seiring dengan berjalannya reformasi dan desentralisasi yang dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan, baik di pusat maupun daerah.


Tujuan tersebut di topang salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.


Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.


Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.


Secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, seperti yang terjadi pada proyek pembangunan penerangan jalan umum PJU di Desa Cirendeu Kecamatan Petir, kabupaten Serang.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi mengenai proyek tersebut. 

(Red).


Post a Comment

0 Comments