Kota Serang Banten.
Delikhukum.com — Proyek Rekontruksi Jalan Kebon Sawo-Pedali kelurahan Pabuaran, Kec. Walantaka, Kota Serang, Banten, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang. proses pemasangan drainase yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan, kembali menjadi sorotan. Jum'at 24 April 26.
Berdasarkan hasil investigasi awak media dilokasi proyek pembangunan drainase, menemukan sejumlah Kejanggalan seperti terlihat diduga pemasangan batu asal jadi batu hanya ditumpuk berjejer dan penggunaan material berkualitas rendah, seperti semen yang digunakan merek rajawali , tidak adanya penggalian, lantai dasar tanpa dikasih dengan aduk semen terlebih dahulu agar memiliki daya tahan yang kuat.
Selain itu saat diukur ketebalan atas drainase hanya 17 centimeter diduga tidak sesuai dengan spesifikasi RAB yang telah ditetapkan, dan tinggi 59 centimeter.
Saat dikonfirmasi salah satu pekerja yang ingin namanya dirahasiakan mengatakan, tinggi pasangan drainase 80 cm untuk lebar atas dan bawah 20 cm, kami yang kerja dari luar daerah semuanya dari Cirebon.
" Pekerjaan sudah berjalan selama 6 hari dengan jumlah tenaga kerja ada 10 orang, semen pake merek rajawali pak itu semen nya, kalau pelaksana proyek saya belum pernah lihat pak" ujarnya.
Sementara itu, Azpa selaku Konsultan Pengawas saat dikonfirmasi awak media sebagai mengatakan untuk volume beton 815 M³," kalau pelaksana proyek namanya Yanto, saya belum pernah ketemu sih sama pelaksana proyek nya. Untuk beton pakai besi Tulangan dan volume beton keseluruhan 815 M³," pungkasnya sambil pergi.
Perlu diketahui Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. CAHAYA PURNAMA ABADI dengan konsultan pengawas PT. NADIYA KARYA PERSADA. Proyek dengan menelan anggaran biaya sebesar Rp1.614.560.000 ini ditargetkan selesai dalam waktu 120 hari kalender, menggunakan anggaran APBD tahun 2026.
Masyarakat meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan menyeluruh dan perbaikan total atas proyek yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Sementara itu sampai pemberitaan ini ditayangkan, Yanto selaku pelaksana sulit untuk dimintai keterangannya.
(Jamhari/Hayat)


0 Comments