SERANG, delikhukum.com — Proyek pembangunan paving aving block di desa Teras Bendung, Kecamatan Lebak wangi Kabupaten Serang Banten, dari program bantuan propinsi ( Banprov tahun 2025), untuk peningkatan jalan lingkungan dengan nilai Anggaran sebesar 45 juta dan 19 juta untuk dua titik jalan lingkungan namun dalam pelaksanaan nya baru selesai di kerjakan paving block sudah pada ancur pada bolong - bolong, kualitas dan kuantitas di pertanyakan.
Saat tim media investigasi di lapangan kesulitan dan tidak transparan nya antara pekerja serta pihak pemerintah desa yakni kepala desa seolah menghindar saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan pekerja saat di pertanyakan terkait juklak juknisnya di lokasi , sangat minim informasi.
" Saya hanya kerja di sini tidak tahu, dan bukan orang sini di suruh kerja saja sama pak lurah ( Ubed) berapa meter meter juga kurang paham sana sama pak lurah saja, apa lagi nanya nanya segala, ujarnya sinis, Sabtu 29/11/2025.
Sementara itu kepala desa teras bendung saat di temui di kediaman nya di duga menghindar,
" Mohon maaf ya saya mau mengantar kan warga ke RS dan bikin SKTM dulu, mungkin besok Tah ke sini lagi. Cetusnya seraya meninggalkan awak media .
Namun selang beberapa Tim media mencoba mengkonfirmasi melalui telepon seluler dan WhatsApp tidak di respon, dan bahkan mendatangi kediaman lagi untuk konfirmasi terkait kenapa proyek paving block yang baru selesai sudah ancur..?
Sangat di sayangkan sampai berita ini tayang pihak desa belum bisa memberikan keterangan resmi terkait proyek yang di Duga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Tim media berencana akan ke Dinas DPMD Provinsi Banten, dan inspektorat guna mengkompirmasi lanjutan.
(Tisna)


0 Comments