SERANG, delikhukum.com — Skandal dugaan surat Izin operasional sudah kedaluwarsa pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) An Nisa, yang berlokasi di JL. Cadasari Petir KM 5 Kp Pasir Tamiang Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Diduga Izin operasionalnya sudah mati kurang lebih 5 tahun, berlaku terhitung mulai tanggal, 21 April 2017 sampai dengan tanggal 21 April 2020. Dan manipulasi data di sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kab Serang semakin mencoreng dunia pendidikan non-formal. Setelah mencuat. Dugaan kini terungkap indikasi mark up data bangunan dan ruang kelas, kejanggalan dalam laporan data PKBM tersebut untuk tahun ajaran 2025/2026.
Salah satu contoh yang mencolok adalah PKBM An Nisa, yang bangunannya hanya berupa bangunan sederhana mirip pos ronda, bahkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara lesehan.
PKBM tersebut dilaporkan diklaim data pokok pendidikan (Dapodik) memiliki 2 ruangan kelas sebanyak 32 perempuan dan 23 laki-laki siswa, namun hasil penelusuran langsung ke lokasi menunjukkan kondisi yang berbeda jauh – tidak ada aktivitas belajar-mengajar yang berlangsung, hanya memiliki satu ruang kelas. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas dan efektivitas kegiatan belajar mengajar.
Saat dikonfirmasi di kediaman nya H. Udin, sebagai orang tua dari ketua lembaga sekaligus kepala sekolah PKBM An Nisa mengatakan, "kalau kepala sekolah PKBM itu bukan saya tetapi anak saya yang bernama Irfan. Namun, Irfan bertempat tinggal di Pandeglang karena istrinya orang sana, tetapi Irfan juga sering kesini dikarenakan sebagai pegawai PPPK di sekolah dasar SDN Kadu manggu yang berlokasi di desa Seuat kebetulan lokasinya masih satu desa dengan lokasi pkbm," ucapnya, Senin (02/02/26).
Ditempat terpisah awak media mencoba konfirmasi terkait dengan izin operasional PKBM yang sudah kedaluwarsa, jumlah murid dan sarana prasarana melalui pesan WhatsApp kepada Irfan selaku kepsek PKBM An Nisa mengatakan, " untuk keperluan apa nanyain pak, awak media kemudian menyampaikan, tugas wartawan adalah melakukan kontrol sosial dan verifikasi data demi transparansi publik. Ketika ditanya jumlah ruang kelas diri mengatakan itu tepat nya yang difoto bapak kirim tadi, " ujarnya.
Masih lanjut, kemudian awak menanyakan terkait dengan izin operasional yang telah kedaluwarsa sejak tahun 2020, Irfan menjawab bahwa izinnya masih hidup. Namun, dirinya tidak bisa membuktikan ketika dimintai bukti fotonya untuk dilihat oleh awak media, Irfan tidak menjawab pertanyaan tersebut. Sampai saat ini, pihak kepala sekolah belum menunjukkan transparansi yang memadai, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya hal yang disembunyikan.
Salah seorang aktivis di Banten, Misra juga mengakui hal itu. Ia telah mendatangi PKBM An Nisa yang tercatat memiliki 52 siswa.
"PKBM An Nisa ini untuk ruang kelasnya paling ujung, dan jumlah siswa yang sekolah paketnya banyak yang tidak tahu. Tapi kalau TK nya diakui ada siswa," ungkapnya.
Misra mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan data tersebut. Ia juga mempertanyakan peran pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang," Sebab yang kasih rekomendasi kan orang dinas. Setiap tahun kan selalu ada verifikasi untuk pendataan penerima BOSP. salah satu syaratnya adalah izob yang masih berlaku, " Tegasnya.
Misra, menekankan bahwa jika dugaan manipulasi data terbukti benar, hal ini bukan hanya masalah administratif tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. "Pendidikan tidak boleh menjadi ladang bisnis yang tidak bertanggung jawab. Alokasi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Pendidikan Kesetaraan ditetapkan berdasarkan data yang valid – Paket A (setara SD) sebesar Rp1.300.000 per peserta per tahun, Paket B (setara SMP) Rp1.500.000 per peserta per tahun, dan Paket C (setara SMA) Rp1.800.000 per peserta per tahun. Manipulasi data akan menyebabkan anggaran negara teralokasikan secara tidak tepat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM An Nisa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan surat izin operasional yang telah kedaluwarsa.
Jika terbukti, kasus ini akan menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Serang dan menuntut adanya pembenahan total dalam pengelolaan PKBM.
(Red)


0 Comments