Serang,Banten |delikhukum.com —
Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) AN-NADHIF yang beralamata di Kp, Pasir Laban, Rt/Rw 05/02, Desa Cilayang Guha, Kecamatam Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, diduga manipulasi data Peserta Didik dan Sarpras. Pasalnya pada saat Team Media berkunjung ke lokasi PKBM tidak ada aktifitas kegiatan belajar mengajar, dan pemillik PKBM Tidak ada di Tempat.
Selasa 10 Pebruari 2026
Lanjut Team media menemui warga sekitar untuk mendapatkan informasi terkait aktivitas PKBM AN-Nadif dengan spontan dari salah seorang warga sekitar Kampung Pasir Laban langsung respon dan menerangkan bahwa anaknya juga ikut sekolah paket. B di PKBM AN- Nadhif pada saat itu anak saya masih berusia sekitar 17 atau 20 tahun
Dan sampai sekarang ijasah anak saya masih di sekolah PKBM AN- Nadhif karna harus Nebus 500.000 lima Ratus Ribu Rupiah untuk Ijasahnya makanya anak saya berhenti hanya ikut paket B saja
Namun terkadang pihak PKBM juga mendatangi kami selaku warga untuk ikut hadir kalau menjelang masa Ulangan atau Ujian untuk menggatikan siswa yang tidak hadir, dan kalau untuk kegiatan Belajar mengajar kesehariannya kami tidak tahu persis,"terangnya.
Tim Media Berupaya menghubungi pihak Kepala Sekolah Via WhatsApp namun sangat disayangkan Diduga nihil tak merespon, padahal pesan WhatsApp tersampaikan atau Ceklis Dua.
Sampai berita ini di tayangkan pihak kepala sekolah PKBM AN-Nadhif belum memberikan tanggapan.
(Red/Tim)

0 Comments