Serang, delikhukum.com — Sorotan terhadap dugaan pembangunan gudang di Kantor Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, terus bergulir. Proyek yang disebut menelan anggaran Rp70 juta dari Silpa Dana Desa Tahun 2025 itu kini memicu polemik, bukan hanya di tingkat desa, tetapi juga di kantor kecamatan.
Tim media sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa Cikeusal untuk permohonan wawancara eksklusif guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa.
Konfirmasi ke Kecamatan, Kasi Ekbang Tak Ada di Tempat
Tak berhenti di tingkat desa, tim media mendatangi Kantor Kecamatan Cikeusal untuk menemui Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) guna meminta klarifikasi terkait dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik dalam pembangunan gudang tersebut.
Namun, sangat disayangkan, Kasi Ekbang disebut sedang tidak berada di kantor.
Tim kemudian meminta buku tamu untuk mengisi daftar kunjungan. Akan tetapi, pelayanan di kantor kecamatan menyebut buku tamu tidak tersedia karena “sering hilang.” Jawaban tersebut dinilai janggal dan memunculkan pertanyaan soal standar administrasi dan pelayanan publik di kantor kecamatan.
Klarifikasi via WhatsApp
Kasi Ekbang kemudian dihubungi melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, ia menyatakan sedang bertugas di luar kantor atau di lapangan dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada kepala desa.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap pembangunan fisik di desa wajib melalui perencanaan yang dibuat oleh konsultan, termasuk pekerjaan di Desa Cikeusal. Selain itu, ia mengaku telah mengingatkan pihak desa untuk memasang papan informasi publik sebagai bentuk transparansi.
PPWI Banten Angkat Bicara
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir Albanti, menegaskan bahwa kedatangan tim media ke Kantor Kecamatan Cikeusal semestinya diterima dengan baik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Menurutnya, penolakan memberikan buku tamu serta sikap pelayanan yang dinilai kurang etis mencoreng citra pelayanan publik di lingkungan kecamatan.
“Kami meminta kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, untuk segera mengevaluasi kinerja pegawai di lingkungan Kantor Kecamatan Cikeusal, khususnya Kasi Pelayanan yang diduga tidak memberikan pelayanan yang baik kepada tamu,” tegas Abdul Kabir.
Ia juga mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, mulai tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Apabila ditemukan adanya kerugian negara, baik disengaja maupun tidak, pihak desa diminta segera mengembalikan ke kas daerah atau kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Cikeusal terkait tudingan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. (Red/Tim)

0 Comments