Serang, Banten|delikhukum.com —
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mandiri dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P9947927.yang beralamat di Kp. Belimbing Rt. 13 Rw. 01 , keluaran Cipete Kec. Curug, Kota Serang, Banten. Menjadi sorotan publik.PKBM tersebut diduga tidak sesuai dengan data yang tercantum, baik terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) maupun sarana dan prasarana (sarpas), pada 12 February 2026.
Berdasarkan data yang diperoleh, PKBM Mandiri Tahun 2026, tercatat memiliki 52 peserta didik, terdiri atas 33 siswa laki-laki dan 19 siswa perempuan. rombongan belajar 6 orang dan guru tidak ada. 1 jenis sarpras, Penyelenggaraan Sehari Penuh/6 hari. Namun, kenyataannya hanya terdapat satu ruang kelas yang digunakan, itupun berada di bawah satu atap dengan kegiatan pendidikan PAUD. satu unit rumah sederhana tanpa adanya fasilitas belajar mengajar yang layak.
Hasil penelusuran beberapa awak media di lapangan belum lama ini memunculkan dugaan bahwa jumlah tersebut tidak mencerminkan kondisi peserta didik aktif yang sebenarnya. Kenyataannya hanya terdapat satu ruang kelas yang digunakan, itupun berada di bawah satu atap dengan kegiatan pendidikan PAUD. satu unit rumah sederhana tanpa adanya fasilitas belajar mengajar yang layak.
Saat dikonfirmasi salah satu guru tutor mengatakan," kalau kepala sekolah PKBM dulu bu endang setelah jadi PNS digantikan oleh bu sari, karena kan sekarang mah bu endang sudah PNS jadi tidak boleh merangkap dua. Sekarang bu endang menjadi guru di SMK negeri 4 kota Serang, " katanya
Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik pada lembaga pendidikan nonformal Mandiri menjadi perhatian publik, mengingat data tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan serta program pemerintah.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa PKBM Mandiri telah menyampaikan data yang tidak sesuai dengan kenyataan ke dalam sistem Dapodik. Padahal, akurasi data tersebut merupakan dasar utama dalam pengambilan kebijakan dan penyaluran dana bantuan pemerintah.
Dasar hukum dan standar yang relevan:
Pendidikan kesetaraan wajib mengikuti ketentuan dalam:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
PP No. 4 Tahun 2022 sebagai perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Serta peraturan teknis pelaksanaannya:
Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarpras
Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Permendiknas No. 43 dan 44 Tahun 2009 tentang standar tenaga administrasi dan pengelola PKBM
Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan dan Pembiayaan
Bila dugaan ini terbukti, maka tidak hanya melanggar etika administrasi pendidikan, tetapi juga dapat berdampak hukum karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan kesetaraan.
Menyikapi hal tersebut, publik meminta Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan peninjauan serta pemeriksaan langsung ke lapangan. Langkah ini dinilai perlu guna memastikan validitas data peserta didik serta menjaga akuntabilitas pengelolaan lembaga pendidikan nonformal.
Dalam beberapa waktu dekat tidak menutup kemungkinan beberapa warga masyarakat, akan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti temuan kejanggalan di PKBM Mandiri ini.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi dan audit lapangan guna memastikan kebenaran data dan mencegah penyalahgunaan dana pendidikan.(Tim Red)


0 Comments